Berita Terbaru
Kementerian Keuangan Dukung Pemeriksaan Interim BPK atas LK BA015 Tahun Anggaran 2022
Jakarta, 14/09/2022 Kemenkeu – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Kemenkeu (Laporan Keuangan Bagian Anggaran/LK BA015) Tahun Anggaran 2022 mulai 29 Agustus hingga 30 Desember 2022. Apresiasi atas pemeriksaan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi.
“Kami menyambut baik pemeriksaan ini (pemeriksaan interim atas LK BA015 TA 2022),” ujar Sesjen Heru dalam acara Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Kemenkeu pada Selasa (13/09) di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan.
Menurut Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Nelson Amarita, sasaran pemeriksaan tersebut adalah risiko proses penyusunan LK BA015 Tahun 2022, transaksi-transaksi siklus pendapatan dan belanja s.d. semester I Tahun 2022, efektivitas desain dan implementasi sistem pengendalian intern LK BA015 Tahun 2022 beserta risikonya, serta perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan LK BA015 Tahun 2021 dan tahun-tahun sebelumnya, terutama permasalahan-permasalahan signifikan yang dapat mempengaruhi kewajaran Laporan Keuangan.
Sesjen Heru Pambudi juga menjelaskan bahwa LK BA015 merupakan konsolidasi dari 898 satker di lingkup Kementerian Keuangan yang terdiri dari 11 unit Eselon I dan 1 unit Non Eselon yaitu Lembaga National Single Window (LNSW). Jumlah satker tersebut terdiri dari 38 Kantor Pusat dan 860 Kantor Daerah, termasuk 7 Badan Layanan Umum yang terdiri dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Lembaga Dana Kerjasama Pembangunan Internasional (LDKPI), Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), serta Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN).
Lebih lanjut, laporan Keuangan yang disusun untuk periode Semester I Tahun 2022 terdiri dari 5 komponen laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Di sisi lain, Sesjen Heru menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pemeriksaan interim atas LK BA015, yakni komunikasi yang baik antara auditor dan auditee dapat terus diciptakan dan ditingkatkan, permintaan dokumen oleh auditor dapat disampaikan secara bertahap, termasuk penyampaian dokumen dari unit teknis kepada BPK.
“Serta apabila terdapat konsep temuan pemeriksaan, baik di level satker, Kanwil atau Unit Eselon I, mohon dapat segera disampaikan untuk dapat segera ditanggapi,” ujar Sesjen Heru.
Sebagai penutup, Sesjen Heru mengajak semua pihak, terutama jajaran Kementerian Keuangan, untuk saling bersinergi dan berkoordinasi dengan lebih baik lagi.
“Terima kasih atas rekomendasi-rekomendasi dan temuan-temuan yang disampaikan BPK karena rekomendasi dan temuan BPK yang menjadi dasar atau trigger dalam penyempurnaan pengelolaan negara. Saya mengajak kepada kita semua di Kementerian Keuangan untuk bisa melakukan sinergi dan merespon dalam bentuk koordinasi yang lebih kuat lagi,” kata Sesjen Heru.
Sumber: kemenkeu.go.id






