Jakarta, SAWIT INDONESIA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara tegas menyiapkan instrumen sanksi administratif bagi setiap badan usaha yang melanggar kewajiban penyaluran biodiesel B50. Kebijakan penegakan aturan ini dirancang tanpa pengenaan denda finansial, melainkan melalui tahapan pembinaan hingga tindakan tegas pencabutan izin.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa regulasi sanksi tersebut telah resmi termuat dalam perubahan keputusan menteri terkait mandatori biodiesel.
"Yang dikenakan adalah hanya sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian, lalu pencabutan izin, tetapi tidak ada denda," ujar Eniya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (9/9/2026).
Mandatori B50 sendiri telah mulai diterapkan secara nasional sejak 1 Juli 2026, menggantikan program B40 sebelumnya. Guna memuluskan masa transisi, pemerintah memberikan kelonggaran waktu bagi badan usaha untuk menghabiskan sisa stok B40 paling lambat hingga 30 September 2026.
Hingga pekan ini, tercatat sebanyak 76 dari total 104 titik serah biodiesel telah aktif menyalurkan B50, sementara 28 titik serah lainnya masih berada dalam fase transisi akhir.
Progres Distribusi dan Pengetatan Standar Mutu
Dari sisi hilir, percepatan penyaluran kepada masyarakat menunjukkan hasil yang signifikan. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Mars Ega Legowo Putra, melaporkan bahwa implementasi B50 telah menjangkau 94% dari total jaringan ritel nasional.
"Sebanyak 6.050 dari 6.412 SPBU yang mendistribusikan Biosolar telah menyalurkan B50. Masih terdapat 362 SPBU yang mendistribusikan B40, ini karena faktor handling dan distribusi, khususnya sebagian besar ada di wilayah-wilayah remote area," jelas Mars.
Selain itu, dari 121 Terminal BBM yang dikelola Pertamina, sebanyak 120 terminal telah sukses menyalurkan B50. Hanya tersisa satu terminal, yakni Terminal Sintang, yang masih tertahan menggunakan B40 akibat kendala musim kemarau yang memicu penyusutan alur sungai dan menyulitkan akses transportasi logistik. Kendati demikian, secara umum distribusi berjalan lancar tanpa adanya pengaduan signifikan dari konsumen ritel.
Seiring dengan perluasan cakupan distribusi, Kementerian ESDM juga memperketat standar mutu bahan bakar untuk menjaga performa mesin. Spesifikasi Fatty Acid Methyl Ester (FAME) yang digunakan dalam B50 diatur lebih ketat dibandingkan era B40, mencakup penurunan batas kandungan air serta penambahan parameter temperatur distilasi dan tingkat kebersihan (cleanliness).
Secara kumulatif, penyaluran biodiesel nasional telah mencapai 10,69 juta kiloliter hingga 7 September 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 3,4 juta kiloliter di antaranya merupakan produk B50 yang digelontorkan sejak Juli lalu.
Pemerintah menargetkan penyaluran B50 terus digenjot hingga akhir 2026 dengan ketersediaan pasokan FAME diproyeksikan berada di kisaran 16,8 juta hingga 18 juta kiloliter, sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan energi domestik dan memangkas ketergantungan impor solar.
Sumber: ekonomi.republika.co.id






