Jakarta, SAWIT INDONESIA - Isu kelangkaan pupuk bersubsidi yang kerap dikeluhkan petani ditepis oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Pemerintah memastikan stok pupuk bersubsidi masih aman dan penyalurannya terus berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam Perpres Nomor 6/2025 serta Permentan Nomor 15/2025.
Menurut Kapoksi pupuk bersubsudi Ditjen PSP Kementan, Sry Pujiati, SP, MAP, alokasi pupuk bersubsidi tahun 2025 ditetapkan sebesar 9,55 juta ton dengan nilai sekitar Rp44 triliun. Angka ini diperuntukkan bagi sekitar 14,9 juta petani yang terdaftar dalam e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
“Per 25 Agustus 2025, realisasi penyaluran pupuk baru mencapai 4,8 juta ton atau sekitar 59 persen dari total alokasi. Jadi kalau ada anggapan pupuk langka atau tidak tersedia, itu tidak benar. Stoknya masih ada, hanya proses distribusinya yang bertahap,” ujar Sri dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertema ‘Menjamin Ketersediaan Pupuk, Menegakkan Swasembada Pangan’ di Kementan, Selasa (26 Agustus 2025).
Sri menjelaskan, basis perencanaan pupuk bersubsidi menggunakan data e-RDKK yang diperbarui setiap tahun. Sistem ini memungkinkan petani yang belum terdaftar pada musim tanam pertama tetap bisa masuk pada musim tanam kedua atau ketiga, tanpa harus menunggu tahun berikutnya.
“Kami juga sudah melakukan verifikasi agar tidak ada petani fiktif. Misalnya, satu NIK hanya bisa mengajukan maksimal untuk dua hektare lahan. Jadi lebih transparan,” tambahnya.
Alokasi pupuk dari pusat dibagi ke provinsi, lalu ke kabupaten berdasarkan SK Kepala Dinas Pertanian provinsi. Mekanisme ini, kata Sri, memangkas birokrasi yang sebelumnya harus melalui banyak tingkatan pemerintahan.
Selain itu, distribusi hingga ke petani melibatkan lebih dari 27 ribu pengecer resmi, koperasi, dan gabungan kelompok tani (gapoktan) yang telah diverifikasi. Penyaluran dilakukan dengan sistem tebus menggunakan Kartu Tani maupun KTP yang sudah terintegrasi.
“Petani bisa menebus pupuk sesuai harga eceran tertinggi (HET). Kalau ada selisih harga karena ongkos kirim, itu di luar kewenangan pemerintah, tapi pupuk tetap ditebus sesuai ketentuan resmi,” jelas Sri.
Sri menambahkan, pemerintah juga memberikan fleksibilitas dalam penyaluran. Petani yang berhalangan bisa diwakili keluarga atau kerabat asalkan membawa dokumen yang sah. Bahkan jika petani meninggal, ahli waris tetap berhak menebus pupuk untuk lahan yang masih aktif.
“Tujuannya agar distribusi pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan petani,” katanya.
Dengan realisasi 59 persen hingga akhir Agustus, pemerintah optimistis target penyaluran pupuk bersubsidi tahun ini tercapai. Kementan memastikan alokasi pupuk sesuai kebutuhan dan akan melakukan realokasi antarprovinsi jika ada daerah yang penyerapannya rendah.
“Pemerintah hadir memastikan pupuk bersubsidi tersedia dan dapat diakses petani. Jadi isu kelangkaan tidak perlu dibesar-besarkan, yang penting distribusinya diawasi bersama,” tutup Sri.














