• Kamis, 8 Oktober 2026
Berita Terbaru

Kementan Dorong Kemitraan Sawit untuk Perkuat Posisi Tawar Petani dan Stabilkan Harga TBS

Bogor, SAWIT INDONESIA - Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong penguatan skema kemitraan perkebunan sebagai salah satu strategi menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sekaligus memperkuat posisi tawar petani dalam rantai pasok industri sawit nasional.

Perancang Peraturan Ahli Madya Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Togu Rudianto Saragih, mengatakan pemerintah saat ini tidak hanya berfokus pada peningkatan produksi, tetapi juga memastikan petani memperoleh harga yang adil melalui tata kelola perdagangan yang sehat.

Menurutnya, salah satu tantangan yang masih dihadapi sektor sawit adalah munculnya rente dan margin berlebihan di sepanjang rantai distribusi yang pada akhirnya dapat menekan harga TBS di tingkat petani.

“Kalau ada rente, ada margin, itu yang harus kita hindari. Karena ujungnya bisa menekan harga di tingkat petani,” ujar Togu dalam Media Gathering bertema B50 Strategi Indonesia Menjadi Kekuatan Energi Sawit Dunia yang digelar Agrina di Bogor, Rabu (10 Juni 2026).

Ia menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan hubungan antara petani, perusahaan perkebunan, dan pelaku usaha lainnya agar tidak terjadi ketimpangan yang merugikan salah satu pihak.

“Kita tidak boleh berat sebelah. Pemerintah harus hadir sebagai pembina dan pengawas,” katanya.

Togu menjelaskan bahwa perlindungan terhadap petani sawit telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Regulasi tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penetapan harga TBS.

Menurutnya, kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan seluruh petani memperoleh perlindungan harga yang layak, baik petani yang sudah bermitra dengan perusahaan maupun petani swadaya yang belum masuk dalam skema kemitraan.

“Yang tidak bermitra pun tetap kami akomodir. Tapi idealnya semua petani bermitra agar lebih terlindungi dalam sistem,” ujarnya.

Ia menilai kemitraan merupakan kebutuhan mendasar dalam industri kelapa sawit karena karakteristik komoditas tersebut berbeda dengan tanaman pangan. Jika petani padi masih dapat memanfaatkan hasil panennya secara langsung, petani sawit sangat bergantung pada akses ke industri pengolahan dan pasar.

“Kalau padi bisa dikonsumsi sendiri, sawit tidak. Karena itu kemitraan penting agar petani tidak lemah dalam posisi tawar,” kata Togu.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kemitraan tidak boleh dipandang sekadar hubungan transaksi bisnis antara petani dan perusahaan. Kemitraan harus menjadi sarana pemberdayaan yang memungkinkan petani memperoleh akses lebih luas terhadap pasar, teknologi, pembiayaan, hingga pendampingan usaha.

“Tujuan kita sebenarnya adalah semua petani bermitra. Karena dengan begitu perlindungan bisa lebih maksimal,” ujarnya.

Menurut Togu, prinsip utama yang harus dibangun dalam kemitraan perkebunan adalah hubungan yang saling menguntungkan dan saling membutuhkan. Prinsip tersebut juga telah menjadi dasar dalam berbagai regulasi yang mengatur hubungan antara petani dan perusahaan perkebunan.

“Perdata, pertanggungjawaban, kesepakatan harus saling ketergantungan dan saling menguntungkan. Itu yang kita dorong,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui implementasi di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah masih banyak petani swadaya yang belum tergabung dalam pola kemitraan formal sehingga rentan terhadap fluktuasi harga dan ketidakpastian pasar.

Karena itu, pemerintah terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar regulasi yang telah disusun dapat berjalan efektif dan benar-benar memberikan manfaat bagi petani.

“Pemerintah bukan berpihak kepada satu kelompok tertentu. Tugas kita memastikan sistem berjalan adil dan transparan untuk semua pihak,” ujar Togu.

Selain memperkuat pengawasan, Kementan juga tengah melakukan harmonisasi berbagai kebijakan yang berkaitan dengan tata kelola industri sawit. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung stabilitas harga TBS secara berkelanjutan sekaligus memperkuat daya saing sektor sawit nasional.

Ia menambahkan, keberhasilan kebijakan perlindungan harga petani tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan prinsip kemitraan yang sehat.

“Kalau sistem kemitraannya berjalan baik, posisi petani akan semakin kuat. Itu yang ingin kita bangun ke depan,” tuturnya.

Artikel Terkait