Jakarta, SAWIT INDONESIA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp13,255 triliun kepada pemerintah dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya.
Penyerahan dilakukan secara simbolis di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10), oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan Presiden Prabowo Subianto turut menyaksikan prosesi tersebut.
“Barang rampasan negara berupa uang kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang berwenang mengelola keuangan negara,” ujar Burhanuddin.
Dalam acara itu, uang yang secara simbolis ditampilkan hanya sebesar Rp2,4 triliun, karena keterbatasan ruang untuk menampung keseluruhan jumlah dana pengganti.
Burhanuddin menjelaskan, dana pengganti itu berasal dari tiga grup besar perusahaan sawit yang terlibat dalam perkara korupsi CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Dari total kerugian ekonomi negara sebesar Rp17 triliun, rincian pengembalian hingga kini meliputi: Wilmar Group: Rp11,88 triliun, Musim Mas Group: Rp1,8 triliun dan Permata Hijau Group: Rp1,86 miliar.
Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan ke negara mencapai Rp13,255 triliun.
Burhanuddin mengungkapkan masih terdapat selisih Rp4,4 triliun yang belum dibayarkan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Kedua perusahaan tersebut telah mengajukan penundaan pembayaran dengan alasan kondisi ekonomi.
Sebagai jaminan, Kejagung meminta kedua grup itu menyerahkan aset kebun sawit kepada negara.
“Kami memberikan penundaan dengan syarat kebun sawit dan perusahaan mereka menjadi tanggungan kami untuk nilai Rp4,4 triliun tersebut,” jelas Burhanuddin.
Meski memberi kelonggaran, ia menegaskan Kejagung akan memastikan pembayaran dilakukan sesuai tenggat.
“Kami tidak ingin ini berlarut-larut, agar seluruh kerugian negara dapat segera dipulihkan,” tegasnya.
Jaksa Agung menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara dalam kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kejagung untuk menegakkan keadilan ekonomi.
“Keberhasilan ini menunjukkan upaya Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara, demi kemakmuran rakyat dan tegaknya keadilan ekonomi nasional,” katanya.














