Jakarta, SAWIT INDONESIA - Pemerintah terus melanjutkan langkah penertiban pemanfaatan kawasan hutan yang digunakan secara ilegal, baik untuk tambang maupun perkebunan sawit. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), negara kini telah menguasai kembali jutaan hektare lahan yang sebelumnya dikuasai tanpa izin sah.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku pengarah Satgas PKH, menjelaskan bahwa sebagian besar lahan yang berhasil direbut kembali kini telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), badan usaha milik negara yang ditugaskan untuk mengelola lahan hasil penertiban.
“Dari total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali, Satgas PKH telah menyerahkan dan menitipkan kebun sawit seluas 1.507.591,9 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara,” ujar Burhanuddin dalam keterangan resmi, Selasa (7/10/2025).
Penyerahan itu dilakukan melalui empat tahap sejak tim Satgas PKH dibentuk. Ia menambahkan, masih terdapat sekitar 1,81 juta hektare lahan yang saat ini tengah melalui proses verifikasi administratif dan teknis untuk kemudian diserahkan pada tahap berikutnya.
“[Satgas PKH] masih melakukan verifikasi terhadap sisa penguasaan lahan seluas 1.814.632,64 hektare untuk diserahkan pada tahap berikutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara,” katanya.
Selain pengelolaan lahan sawit, Satgas PKH juga menindak praktik pertambangan yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan. Hingga 1 Oktober 2025, tim ini telah menguasai kembali 5.209,29 hektare lahan tambang ilegal yang tersebar di 39 entitas perusahaan, serta mengidentifikasi tambahan 5.342,58 hektare lahan tanpa mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola sumber daya alam serta memastikan lahan negara dimanfaatkan sesuai peraturan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.














