Jakarta, SAWIT INDONESIA - Upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam terus menunjukkan hasil konkret. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), negara berhasil menguasai kembali 3,4 juta hektare lahan perkebunan sawit yang sebelumnya dikuasai tanpa izin sah.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang juga menjadi pengarah dalam tim tersebut, mengungkapkan bahwa capaian ini tercatat hingga 1 Oktober 2025. “Kawasan perkebunan yang berhasil dikembalikan kepada negara mencapai 3.404.522 hektare,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (6/10/2025).
Sebagian dari lahan tersebut kini telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), perusahaan pelat merah yang ditugaskan untuk mengelola lahan hasil penertiban. Burhanuddin menjelaskan bahwa proses penyerahan dilakukan dalam empat tahap sejak Satgas PKH dibentuk, dengan total 1,5 juta hektare lahan yang sudah resmi dikelola Agrinas.
“Dari total kawasan yang berhasil dikuasai, sebanyak 1.507.591 hektare telah kami serahkan dan titipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah masih melakukan verifikasi administratif dan teknis terhadap sisa lahan seluas 1,8 juta hektare yang rencananya akan diserahkan pada tahap berikutnya tahun depan.
“Sisa 1.814.632 hektare sedang dalam proses verifikasi untuk penyerahan berikutnya,” tambah Burhanuddin.
Langkah ini disebut menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat pengawasan aset negara di sektor kehutanan dan perkebunan, sekaligus mendukung agenda pembangunan berkelanjutan melalui optimalisasi lahan yang telah lama dibiarkan tanpa izin resmi.
Sebelumnya, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Sudarso Soedomo, menyampaikan kritik terhadap mekanisme kerja Satgas PKH dan penyerahan lahan ke Agrinas. Menurutnya verifikasi yang terburu-buru dapat menimbulkan risiko sengketa kepemilikan bagi masyarakat lokal dan petani yang telah menggarap lahan secara turun-temurun.
Satgas PKH seharusnya mengutamakan dialog dan keterlibatan pemangku kepentingan lokal agar tidak timbul konflik sosial di kemudian hari.
Penyerahan lahan yang begitu besar kepada satu BUMN tanpa mekanisme audit independen berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai pemerataan akses pengelolaan.
“Pemulihan lahan itu penting, tapi tata kelola dan landasan hukum harus dibangun dengan kuat agar proses ini tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat dan pemilik sah,” tegas Sudarso di kantor redaksi Majalah Sawit Indonesia, Selasa (30 September 2025).














