Bagian II
SAWIT INDONESIA - Bagi pengelola perkebunan, kebakaran yang datang dari luar batas kebun merupakan ancaman serius terhadap aset produktif yang dibangun melalui investasi besar dan membutuhkan waktu bertahun-tahun sebelum menghasilkan secara komersial. Berbeda dengan komoditas musiman, kelapa sawit memiliki siklus produksi jangka panjang sehingga keberlangsungan usaha sangat bergantung pada terjaganya tanaman produktif. Karena itu, baik perusahaan perkebunan maupun pekebun rakyat memiliki kepentingan ekonomi yang sangat kuat untuk mencegah kebakaran memasuki wilayahnya, alih-alih membakar lahannya sendiri. Sebab, bagi perusahaan dengan perkebunan yang telah produktif, tindakan membakar atau membiarkan aset tanamannya sendiri terbakar merupakan sesuatu yang mustahil dibenarkan secara ekonomi karena justru akan menghancurkan investasi, mengganggu kesinambungan produksi, dan menimbulkan kerugian jangka panjang.
Ancaman lebih serius justru dihadapi perkebunan sawit rakyat. Bagi pekebun kecil, tanaman kelapa sawit bukan sekadar aset produksi, melainkan sumber penghidupan keluarga yang dibangun melalui investasi dan kerja bertahun-tahun. Ketika api merambat dari wilayah lain dan menghanguskan kebunnya, kerugian yang dialami dapat jauh melampaui nilai tanaman yang terbakar, karena turut menghilangkan sumber pendapatan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Berbeda dengan perusahaan besar, pekebun rakyat umumnya memiliki keterbatasan sumber daya, peralatan, dan kemampuan pembiayaan untuk menghadapi kebakaran yang meluas. Karena itu, perlindungan terhadap perkebunan rakyat juga harus menjadi bagian dari upaya mewujudkan keadilan dalam penanganan karhutla.
Realitas Menghadapi Karhutla: Bulan-bulan Penuh Perjuangan
Realitas yang dihadapi perusahaan perkebunan saat menghadapi ancaman karhutla sering kali jauh lebih berat daripada yang tergambarkan dalam pemberitaan. Di balik areal perkebunan yang berhasil diselamatkan dari kebakaran, terdapat perjuangan panjang, pengerahan sumber daya, dan biaya besar yang jarang diketahui publik.
Pengalaman rekan-rekan di perkebunan menggambarkan bagaimana operasi pengendalian kebakaran di sepanjang batas kebun berlangsung selama berbulan-bulan. Setiap hari petugas harus berjaga dan berhadapan dengan api yang terus muncul dan mengancam masuk dari berbagai titik.
Persoalannya tidak sesederhana menyemprotkan air lalu api padam. Pada lahan gambut yang bahan organiknya telah mengering, api lebih sulit dipadamkan karena dapat bertahan dan merambat di bawah permukaan. Menghadapi kondisi tersebut, tim di lapangan tidak cukup hanya memadamkan dan menghalau api, tetapi juga melakukan upaya tambahan berupa pengisian air di parit-parit kebun untuk meningkatkan kelembapan bahan organik. Sekat-sekat pembatas air diperbanyak untuk mempertahankan ketinggian muka air di dalam parit, sementara pemadaman pada titik-titik api tetap dilakukan secara intensif. Perusahaan bahkan harus mengoperasikan pompa-pompa air beserta jaringan distribusinya untuk menjaga kondisi lahan tetap basah sehingga risiko penjalaran api dapat ditekan.
Hasilnya cukup menarik. Setelah kelembapan bahan organik berhasil dipertahankan, area yang sebelumnya mengalami kebakaran dilaporkan tidak lagi terbakar meskipun hujan tidak turun selama lebih dari satu bulan. Pengalaman ini memperlihatkan bahwa pengendalian karhutla bukan sekadar memadamkan api yang terlihat, tetapi juga mengelola kondisi hidrologis lahan melalui pembasahan kembali (rewetting) untuk mengurangi kerentanan bahan organik terhadap penyalaan dan penjalaran api.
Namun, di balik keberhasilan tersebut terdapat persoalan ekonomi yang jarang mendapat perhatian. Selama operasi pengendalian itu, berapa banyak tenaga kerja yang harus dikerahkan? Berapa banyak bahan bakar yang dihabiskan untuk mengoperasikan pompa dan kendaraan? Berapa besar biaya peralatan, logistik, pengawasan, dan pekerjaan lapangan yang harus ditanggung perusahaan?
Belum lagi konsekuensinya terhadap kegiatan operasional perkebunan. Ketika sebagian tenaga kerja, peralatan, dan perhatian manajemen harus dialihkan untuk menghadapi kebakaran, kegiatan panen, pengangkutan hasil, dan pemeliharaan tanaman berpotensi terganggu. Akibatnya, perusahaan tidak hanya menghadapi tambahan biaya pengendalian kebakaran, tetapi juga risiko penurunan efisiensi operasional, kehilangan hasil, hingga penurunan produksi.
Dengan demikian, dibalik keberhasilan mempertahankan kebun dari kebakaran sebenarnya terdapat kerugian yang besar yang berasal dari kenaikan biaya pengendalian karhutla yang besar sekaligus menghadapi risiko turunnya produksi akibat pengalihan tenaga produksi untuk pengendalian karhutla.
Ironisnya, seluruh pengorbanan tersebut nyaris tidak terlihat dalam “statistik karhutla” yang lebih banyak mencatat luas lahan terbakar, jumlah hotspot, dan dampak lingkungan. Padahal, keberhasilan perusahaan mencegah kebakaran juga perlu dinilai dalam perspektif ekonomi wilayah dan jasa lingkungan yang dihasilkannya. Upaya tersebut bukan hanya melindungi aset perkebunan, tetapi juga mencegah meluasnya kebakaran, mengurangi potensi pelepasan emisi dan asap, serta menekan dampak pencemaran udara terhadap kesehatan masyarakat. Realitas inilah yang semestinya turut dipertimbangkan dalam menilai peran dan tanggung jawab perusahaan perkebunan dalam peristiwa karhutla. Sebab, keadilan tidak hanya menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan yang terjadi, tetapi juga pengakuan terhadap pihak-pihak yang telah berjuang mencegahnya.
Sudah Saatnya Menggunakan Hak untuk Menggugat
Selama ini, publik sering menempatkan perkebunan sebagai pihak yang harus menjelaskan atau mempertanggungjawabkan karhutla di wilayah konsesinya. Ketika kebun sawit dikaitkan dengan kejadian karhutla, respons yang muncul umumnya bersifat defensif, sebatas memberikan klarifikasi bahwa pengelolanya tidak melakukan pembakaran, telah menyediakan sarana pengendalian kebakaran, atau telah berupaya maksimal melakukan pemadaman.
Padahal, ketika pengelola kebun memiliki keyakinan dan bukti bahwa kebakaran berasal dari tindakan pihak lain dan kebunnya berada dalam posisi yang dirugikan, sikap yang sebatas membantah tuduhan belum tentu cukup untuk mengubah persepsi publik. Tidak adanya langkah lebih lanjut untuk mengungkap asal kebakaran dapat membuat tuduhan terus berkembang tanpa memperoleh kejelasan. Dalam situasi demikian, kebun berisiko terus dipandang sebagai pihak yang harus membela diri, sementara pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya menyebabkan kebakaran justru luput dari perhatian.
Sudah saatnya pemilik kebun mengambil posisi yang lebih aktif. Ketika menghadapi kebakaran yang diduga berasal dari luar wilayahnya, mereka tidak cukup hanya berjuang memadamkan api dan menjelaskan bahwa dirinya tidak bersalah. Pemilik kebun juga perlu berinisiatif menelusuri asal kebakaran, mengumpulkan bukti, mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi pelaku, dan apabila terdapat dasar yang memadai, membawa persoalan tersebut ke proses hukum.
Langkah demikian memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar menuntut ganti rugi kepada pelaku. Keberanian pihak kebun membawa persoalan ke ranah hukum merupakan tindakan nyata yang menunjukkan keyakinannya terhadap posisi dan fakta yang dimiliki, sekaligus kesediaannya untuk menguji kebenaran melalui proses pembuktian. Dengan mengambil inisiatif menggugat, pemilik kebun sedang menunjukkan bahwa dirinya memiliki dasar untuk menempatkan diri sebagai pihak yang dirugikan dan berhak menuntut pertanggungjawaban.
Sikap aktif tersebut juga penting untuk mengubah persepsi publik yang telanjur menempatkan kebun sebagai pihak yang patut dicurigai. Meskipun tindakan menggugat tidak otomatis membuktikan pemilik kebun tidak bersalah, keberanian membawa persoalan ke proses hukum dapat menjadi sinyal kuat bahwa pengelola kebun meyakini posisinya dan bersedia mempertanggungjawabkan klaim tersebut secara terbuka.
Dari sisi hukum, pihak yang mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum pada prinsipnya memiliki hak untuk menuntut ganti rugi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Apabila dapat dibuktikan bahwa tindakan pembakaran oleh pihak lain menyebabkan kerugian terhadap kegiatan perkebunan, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan gugatan atas kerusakan tanaman dan aset, biaya tambahan pengendalian kebakaran, maupun kerugian operasional yang memiliki hubungan sebab-akibat dengan kejadian tersebut dan memenuhi persyaratan hukum.















