• Sabtu, 19 September 2026
Berita Terbaru

Jhonlin Agro Raya dan Pradiksi Gunatama Klarifikasi Isu Lahan Sawit di Kawasan Hutan

Jakarta, SAWIT INDONESIA - Dua emiten sektor kelapa sawit, PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), memberikan penjelasan terkait dugaan kepemilikan lahan sawit di dalam kawasan hutan tanpa izin sah.

PGUN menyatakan, berdasarkan izin usaha yang dimilikinya, perusahaan tidak memiliki lahan kelapa sawit yang berlokasi atau ditanami di kawasan hutan.

Namun, mengacu pada Undangan Klarifikasi Nomor B-296/PKH-2/03/2025 tanggal 14 Maret 2025 dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta Notulensi Pertemuan Tindak Lanjut antara PGUN dan Satgas PKH pada 20 Maret 2025, ditemukan bahwa sebagian lahan dalam Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 10/Kerang seluas 16.404,4 hektare atas nama PT Senabangun Anekapertiwi terindikasi berada di kawasan hutan.

Direktur Utama PGUN Khairuddin Simatupang menjelaskan, PT Senabangun Anekapertiwi resmi bergabung dengan PGUN sejak 22 Desember 2022 berdasarkan SK Kemenkumham No. AHU-AH.01.09-0089710. Ia menegaskan, lahan tersebut belum ditetapkan sebagai kawasan hutan saat penerbitan HGU pada 18 April 1998, sesuai dengan Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 8/HGU/BPN/98.

Menurut Khairuddin, penetapan kawasan hutan baru dilakukan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6628/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021. Dengan demikian, PGUN menilai telah memperoleh dan memanfaatkan lahan tersebut secara sah sebelum ditetapkannya status kawasan hutan. Saat ini, status lahan itu masih dalam proses penyelesaian bersama instansi terkait.

Adapun lahan yang dimaksud seluruhnya berada di Provinsi Kalimantan Timur, terdiri atas:

Cagar alam seluas 419,02 hektare yang tidak dimanfaatkan atau ditanami sawit.

Hutan produksi seluas 298,07 hektare, dengan rincian 86,15 hektare dimanfaatkan masyarakat, 67,92 hektare dimanfaatkan perusahaan, dan 144 hektare berupa semak belukar.

Sekretaris Perusahaan PGUN Muhammad Reza menambahkan, hingga saat ini belum ada tagihan denda terkait proses perizinan lahan tersebut. “Proses ini tidak memengaruhi operasional perusahaan karena nilainya tidak material,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

PGUN menyatakan akan terus mengikuti perkembangan proses penyelesaian penguasaan tanah dan pengeluaran lahan dari kawasan hutan. Perusahaan berkomitmen memberikan informasi secara transparan apabila terdapat perkembangan material di kemudian hari. PGUN menargetkan penyelesaian legalitas lahan dilakukan secara bertahap dalam waktu 12–18 bulan sejak dimulainya proses klarifikasi dan pengajuan inventarisasi lahan pada Oktober 2025.

Sementara itu, induk usaha PGUN, JARR, menegaskan tidak memiliki lahan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan tanpa perizinan sah. JARR juga belum menerima surat pemberitahuan, tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung, maupun instansi terkait lainnya.

Direktur Utama JARR Indra Irawan menyampaikan bahwa perusahaan akan terus mengevaluasi langkah mitigasi, termasuk opsi hukum atau relokasi operasional jika penertiban lahan diperlukan. “Perseroan berkomitmen menjaga transparansi dan percaya bahwa harga saham ditentukan oleh mekanisme pasar serta sentimen publik,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tertanggal 10 Oktober 2025.

Berdasarkan data RTI, saham JARR tercatat naik 318,67% dalam sebulan terakhir dan meningkat 2.141,94% secara year to date (YTD). Sementara itu, saham PGUN naik 421,08% dalam sebulan dan melonjak 6.167,69% YTD.

Artikel Terkait