JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah menetapkan bea keluar Crude Palm Oil (CPO) belum diberlakukan pada Januari 2020. Harga referensi CPO masih di bawah US$ 750 per metrik ton sebagai dasar penetapan bea keluar.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan RI, Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Januari 2020 adalah USD 729,72/MT. Harga referensi tersebut meningkat sebesar 12,23 persen US$ 79,54 atau dari periode Desember 2019 yang sebesar US$ 650,18/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
“Saat ini harga referensi CPO tetap berada pada level di bawah USD 750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 0/MT untuk periode Januari 2020,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhan, dalam siaran pers, Kamis (26 Desember 2019) .
BK CPO untuk Januari 2020 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar USD 0/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Desember 2019 sebesar USD 0/MT.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Januari 2020 sebesar USD 2.571,64/MT naik 1,74 persen atau US$ 44 dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar USD 2.527,64/MT. Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada Januari 2020 menjadi USD 2.282/MT, naik 1,92 persen atau USD 44 dari periode sebelumnya yang tercatat sebesar USD 2.240/MT.
Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan menguatnya harga internasional. Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017