Jakarta, SAWIT INDONESIA - Presiden RI Prabowo Subianto telah melantik secara resmi Anggota Dewan Energi Nasional periode 2026-2030 dari unsur Pemerintah dan Pemangku Kepentingan pada Rabu (28/1) di Istana Negara, Jakarta.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 134P Tahun 2026 tentang Pengangkatan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari Pemangku Kepentingan dan Keppres Nomor 6P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Pemerintah.
Presiden Prabowo memimpin sumpah jabatan dan diikuti para anggota yang dilantik. "Demi Allah saya bersumpah; demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Prabowo mendikte sumpah jabatan yang juga merupakan Ketua Dewan Pengarah Dewan Energi Nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang dilantik sebagai Ketua Harian DEN, mengatakan bahwa pelantikan ini menandai babak baru bagi keberlangsungan pengelolaan energi ke depan. Pemerintah bersama DEN membangun roadmap untuk mencapai target program prioritas di sektor energi, yakni kedaulatan energi, ketahanan energi, dan swasembada energi,
"Inilah sebagai bentuk komitmen Bapak Presiden yang mempunyai perhatian khusus dalam rangka menempatkan energi sebagai skala prioritas pembangunan. Karena dalam berbagai kesempatan di Astacita nomor dua, Bapak Presiden selalu berbicara tentang ketahanan energi dan ketahanan pangan," ujar Bahlil seusai pelantikan.
Adapun keanggotaan Dewan Energi Nasional dari pemerintah yang dilantik, yakni:
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional;
- Menteri Keuangan sebagai anggota Dewan Energi Nasional;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai anggota Dewan Energi Nasional;
- Menteri Perhubungan sebagai anggota Dewan Energi Nasional;
- Menteri Perindustrian sebagai anggota Dewan Energi Nasional;
- Menteri Pertanian sebagai anggota Dewan Energi Nasional;
- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai anggota Dewan Energi Nasional; dan
- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sebagai anggota Dewan Energi Nasional.
Sementara anggota Dewan Energi Nasional dari pemangku kepentingan yang dilantik, yaitu:
Surono.
Johni Jonatan Numberi;
Mohammad Fadhil Hasan;
Satya Widya Yudha;
Sripeni Inten Cahyani;
Unggul Priyanto;
Saleh Abdurrahman;
Muhammad Kholid Syeirazi; dan














