Jakarta, SAWIT INDONESIA — Pengajuan Program Sarana dan Prasarana (Sarpras) perkebunan kelapa sawit kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) tidak cukup hanya dengan melengkapi dokumen administrasi. Kesesuaian antara kebutuhan pekebun, kondisi kebun, hingga perencanaan anggaran menjadi bagian penting agar bantuan yang diajukan benar-benar tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal II Bidang Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Sarpras – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Dr. Eko Jaya Siallagan, yang turut mendampingi KUD Bukit Jaya dalam proses pengajuan program Sarpras BPDP.
Menurut Dr. Eko, pendampingan dilakukan sejak tahap awal, mulai dari persiapan kelembagaan hingga membantu pekebun menyiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan.
“Lebih fokus ke pengajuan itu, kami mulai dari persiapan kelembagaan kemudian sampai ke persiapan berkas oleh pekebun,” ujar Eko, dalam sambungan telepon, pada Kamis (10 September 2026).
Ia menjelaskan, APKASINDO juga membantu KUD dalam menyediakan foto udara kebun menggunakan drone. Fasilitas tersebut diberikan untuk membantu memperoleh gambaran kondisi kebun secara lebih akurat.
“Untuk mendapatkan foto udara itu dengan drone, kami kasih fasilitas, semacam fasilitas gratis. Kemarin kami yang mendronkan, dengan catatan sudah ada koordinatnya,” katanya.
Dijelaskan Dr. Eko, data foto udara menjadi salah satu bahan penting untuk memastikan perencanaan Sarpras sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Data tersebut kemudian dapat digunakan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan kebutuhan aktual kebun.
Ia mencontohkan, hasil pemetaan melalui drone dapat memberikan gambaran mengenai jumlah tanaman yang terdapat dalam satu hamparan. Jika dalam satu hektare hanya terdapat sekitar 100 pokok yang tumbuh, maka kebutuhan sarana yang dihitung juga harus mengacu pada kondisi tersebut.
“Berdasarkan jumlah itulah kita lakukan untuk dosis kebutuhannya. Jadi artinya sesuai dengan kebutuhan lapangan,” jelasnya.
Selanjutnya, Dr. Eko menilai pendekatan berbasis data tersebut penting agar pengajuan Sarpras tidak dibuat berdasarkan perkiraan semata. Kebutuhan yang tercantum dalam RAB harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain membantu pada tahap persiapan, APKASINDO juga akan mendampingi KUD ketika proses verifikasi dilakukan oleh pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya.
“Ketika verifikasi, kalau misalnya dari kabupaten turun, kita dampingi. Di mana ada perbaikan-perbaikan, itu kami dampingi,” ujar Dr. Eko.
Pendampingan juga mencakup aspek penyediaan dokumen hukum. Dr. Eko mengatakan, pihaknya memastikan dokumen yang disiapkan sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan yang ditetapkan dalam program BPDP.
“Di samping kita dari asosiasi juga memastikan kualitas dokumen hukum yang kita sampaikan betul-betul sesuai dengan spek yang diminta oleh BPDP,” katanya.
Pendampingan KUD Diperluas
Lebih lanjut, Dr. Eko menambahkan, pendampingan terhadap pengajuan program Sarpras maupun PSR bukan hanya dilakukan kepada KUD Bukit Jaya. APKASINDO melalui jaringan DPD dan DPW juga telah mendampingi sejumlah KUD di berbagai daerah.
Di Riau, misalnya, pendampingan dilakukan terhadap KUD Produsen Mekar Sejahtera di Kabupaten Kampar. Pendampingan serupa juga dilakukan di sejumlah daerah lainnya, termasuk Sumatera Barat dan Sulawesi Tenggara.
APKASINDO, kata Dr. Eko, juga telah membentuk tim pendamping khusus yang menangani pengajuan Sarpras dan PSR. Tim tersebut membantu KUD mulai dari persiapan persyaratan di tingkat pekebun, kelengkapan kelembagaan, hingga proses verifikasi.
“Ketika ada KUD yang mau mengajukan, nanti kita dampingi pembuatan dan persiapan persyaratan di level petani, kemudian persiapan di level kelembagaannya. Bahkan sampai diverifikasi oleh kabupaten, kita akan tetap monitor dan dampingi,” katanya.
Menutup pembicaraannya, Dr. Eko menambahkan pola pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu KUD memastikan setiap tahapan pengajuan berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjawab kebutuhan nyata pekebun.
Bagi KUD Bukit Jaya, pendekatan tersebut menjadi penting karena pengajuan Sarpras diarahkan berdasarkan kondisi kebun dan kebutuhan anggota. Dengan basis data lapangan, bantuan yang diusulkan diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi benar-benar mendukung peningkatan produktivitas dan pengelolaan kebun pekebun.














