Jakarta, SAWIT INDONESIA- PT Astra Agro Lestari Tbk, mengklarifikasi terkait dengan adanya kasus tumpang tindih lahan antara anak usahanya yakni PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), dengan PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV).
Direktur Astra Agro Lestari (AALI), Tingning Sukowignjo dalam keterbukaan informasi BEI, membenarkan bila saat ini perseroan tengah menghadapi perkara hukum, dan telah menerima surat panggilan terhadap dua orang manajemen perseroan.
“Panggilan tersebut berkaitan Anak perusahaan kami, PT RAS yang sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akibat adanya tumpang tindih lahan dengan PTPN," tulis Tingning, Rabu (6/11/2024).
Tingning mengungkapkan, pekara tumpang tindih lahan antara entitas anak Astra Agro Lestari dan PTPN XIV berada di lahan seluas 1.329 hektare. Namun, ia mengaku belum bisa menyampaikan detail perkara karena masih dalam proses hukum oleh pihak berwenang.
Tingning uga menjelaskan alasan kedua orang manajemen belum memenuhi panggilan karena perseroan masih dalam tahap mempersiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan, sehingga perseroan telah mengajukan surat permohonan penundaan atas panggilan tersebut.
"Detail perkara ini belum bisa kami sampaikan, mengingat hal ini masih dalam proses hukum oleh pihak yang berwenang, sehingga kami harus menghormati proses hukum yang berlangsung," ujar Tingning.
Emiten berkode AALI ini memaparkan berdasarkan penilaian perseroan, perkara ini tidak berdampak material bagi kegiatan AALI, baik aspek keuangan, operasional, maupun kelangsungan usaha perseroan. AALI juga menyampaikan lahan tumpang tindih adalah seluas 1.329 ha, sedangkan total tertanam kebun inti AALI adalah seluas 213.157,94 ha.














