Medan, SAWIT INDONESIA – Industri sawit telah menjadi tumpuan sumber pendapatan bagi 16,2 juta kepala keluarga, petani dan karyawan, serta sumber pendapatan devisa negara. Pada tahun 2022, devisa ekspor dari industri kelapa sawit mencapai US$ 39,28 miliar yang menjadikan neraca perdagangan di Indonesia surplus US$ 55,77 miliar.
“Meskipun industri sawit menunjukkan kinerja yang sangat membanggakan tetapi saat ini masih terdapat berbagai tantangan yang berpotensi menghambat kinerja dan peran penting industri kelapa sawit ke depan.” ujar Ketua Umum GAPKI Eddy Martono saat memberikan sambutan dalam IPOS Forum 2024 yang diselenggarakan GAPKI Sumut, Kamis (30 Mei 2024).
Dalam penjelasannya, ada empat tantangan yang dihadapi industri sawit di dalam negeri. Pertama, Indonesia saat ini dihadapkan kepada pertumbuhan produksi yang relatif stagnan, sementara kebutuhan untuk pangan dan industri dan energi dalam negeri terus meningkat.
“Kita harus terus mengkoordinasikan dengan Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan Program PSR khususnya jalur Kemitraan,” kata Eddy.
Kedua, penyelesaian perkebunan sawit yang dimasukan dalam kawasan hutan masih belum tuntas. Untuk penyelesaian pasal 110 A memang sudah ditagihkan dan perusahaan dilaporan telah melakukan pembayaran, namun nampaknya akan ada tambahan penagihan. Karena pihak KLHK nampaknya tidak dapat menjelaskan secara teknis peta tegakan saat pembukaan lahan di lapangan. Satgas Tata Kelapa sawit akan menggunakan nilai rata-rata pada saat pembangunan kebun. Pembahasan GAPKI dengan Satgas tanggal 17 Mei yang lalu terutama terkait luas izin lokasi, IUP, HGU dan Kebun yang telah terbangun. Masing-masing perusahaan harus dapat melakukan verifikasi bahwa tidak semua izin lokasi dapat dikuasai dan dibangun kebun, karena sebagian dikuasai masyarakat.
Untuk penyelesaian pasal 110B, GAPKI tetap mengusulkan bahwa perusahaan yang telah mempunyai izin penyelesiannya adalah 110B. Adanya klausal tambahan sesuai tata ruang dalam PP 24/2021 mestinya ditiadakan dan kembali ke UUCK. Bagi perusahaan yang belum mempunyai HGU, Satgas Tata kelola sawit telah menyampaikan bahwa perusahaan diberikan waktu 6 bulan untuk mengajukan dengan melengkapi persyaratannya dan dalam waktu 1 tahun proses HGU akan diselesaikan.
Ketiga, saat ini semakin marak masalah kemanaan berusaha akibat tuntutan sekelompok masyarakat yang menuntut perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembangunan kebun masyarakat (FPKM) 20%, baik untuk kebun yang dibangun sebelum tahun 2007 maupun setelah tahun 2007 (sesuai dengan Permentan No. 26 tahun 2007. Tuntutan tersebut saat ini berkembang menjadi anarkis, seperti yang terjadi akhir-akhir ini di beberapa perusahaan anggota GAPKI di Kalimantan Tengah. Jika hal ini dibiarkan, bisa berkembang ke daerah lain dan tentunya akan menimbulkan tidak adanya kepastian hukum dan tidak adanya jaminan keberlanjutan investasi.
Untuk itu, MOU yang telah dilaksanakan oleh GAPKI dengan POLRI perlu ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama GAPKI Cabang dengan masing-masing POLDA dengan substansi disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Keempat, penyelesaian masalah perizinan PKS Tanpa Kebun dan PKS Brondolan Dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS), terdapat persyaratan pengaturan yang berbeda terkait dengan izin untuk industri minyak mentah kelapa sawit/KLBLI 10431.
Dalam pandangannya, beragam permasalahan tersebut dapat dibahas tuntas dalam IPOS Forum selama 2 hari ini. Saya mempunyai keyakinan, dengan kehadiran narasumber yang kompeten di bidangnya dan kehadiran para pelaku industri sawit, IPOS
“Forum ini akan menghasilkan keluaran yang penting yang nantinya disampaikan kepada Pemerintah untuk memperbaiki tata kelola dan keberlanjutan investasi industri sawit,” pungkas Eddy.






