- Mempercepat pemberian SHM lahan kebun sawit rakyat sebagai layanan pemerintah.
- Menyederhanakan pengurusan HGU yang cepat (dengan target waktu yang definitif) dan murah.
- Memberikan perlindungan HGU (perpanjangan/pembaharuan HGU tidak boleh ditunda/batal hanya karena klaim-klaim sepihak terkait yang belum memiliki kekuatan hukum tetap).
- Mempertegas kebijakan nasional tetntang hak ulayat masyarakat hukum adat dikaitkan dengan pasal 33 UUD 1945.
- Menyediakan lahan plasma yang clean dan clear dalam kerja sama inti-plasma.
Berita Terbaru
Industri Minyak Sawit Indonesia Menuju 100 Tahun NKRI (Bagian CXCVII)
Terkait dengan HGU ini berbagai permasalahan yang berlarut-larut diantaranya : (1) Tumpang tindih HGU baik antar perusahaan maupun sektor; (2) Pengurusan HGU yang rumit, lama dan mahal; (3) Adanya klaim dari masyarakat sekitar atas nama hak ulayat pada areal HGU dan atau izin lokasi yang diberikan pemerintah; (4) Dalam sistem inti-plasma sering terjadi ketidak sesuaian luas areal efektif yang diberikan pemerintah (antara rencana dan kenyataan) sehingga menimbulkan konflik berkepanjangan antara inti dengan calon plasma, dan (5) Ketidak pastian/kerancuan status hukum hak ulayat/masyarakat hukum adat dalam konteks NKRI.
Kebijakan yang diperlukan
Untuk membangun kepastian hukum atas hak atas tanah dan menyelesaikan masalah pertanahan yang berlarut-larut diperlukan terobosan kebijakan pertanahan kedepan sebagai berikut:














