• Sabtu, 19 September 2026
Berita Terbaru

Holding PTPN III Harapkan Kepastian Hukum dalam Pengelolaan Aset Negara

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Pengelolaan bisnis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak cukup hanya berorientasi pada pertumbuhan, efisiensi, dan keuntungan. Setiap keputusan bisnis juga harus berlandaskan prinsip-prinsip hukum yang kuat agar mampu memberikan kepastian dalam pengelolaan aset negara sekaligus melindungi korporasi dari risiko hukum.

Pesan tersebut disampaikan Direktur Aset PTPN III, Komjen (Purn) Agung Setya Imam Effendi, saat membuka seminar publik bertajuk Beyond Business Risk: Strategi Pengelolaan Aset BUMN dan Batas Risiko dalam Keputusan Bisnis, yang digelar secara hybrid, pada Rabu (15 Juli 2026).

Menurut Agung, BUMN memiliki karakteristik yang berbeda dengan perusahaan swasta karena selain dituntut tumbuh sehat dan kompetitif, juga mengemban amanat sebagai agen pembangunan melalui berbagai penugasan pemerintah.

"Dalam penugasan ini, di samping prinsip-prinsip bisnis yang harus dikelola, juga harus mendasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang tidak boleh ditinggalkan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa risiko hukum merupakan salah satu risiko terbesar yang dihadapi korporasi. Mengabaikan aspek hukum tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat mengancam keberlangsungan bisnis perusahaan.

"Risiko hukum di korporasi adalah risiko yang paling tinggi karena bisa meruntuhkan bisnis kita apabila mengabaikan prinsip-prinsip hukum," katanya.

Karena itu, PTPN III memandang penting adanya kepastian hukum yang memberikan batas yang jelas antara risiko bisnis yang wajar, kegagalan bisnis, dan tindakan yang berujung pada pertanggungjawaban hukum. Kepastian tersebut dinilai menjadi landasan bagi direksi maupun pengelola aset dalam mengambil keputusan bisnis secara profesional dan prudent.

Agung mengatakan, tata kelola perusahaan yang baik tidak hanya berorientasi pada menghindari risiko, tetapi juga membangun kerangka hukum yang mampu membedakan secara tegas keputusan bisnis yang sah dengan tindakan yang melanggar hukum.

"Kita harus membangun kerangka hukum tata kelola yang mampu memberikan batasan yang jelas antara risiko bisnis yang wajar dan tindakan yang menyimpang dari pertanggungjawaban hukum," ujarnya.

Dalam pengelolaan aset perkebunan, lanjutnya, aspek hukum juga harus berjalan berdampingan dengan aspek sosial. Sebagai perusahaan yang mengelola perkebunan di berbagai daerah, PTPN harus mampu membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar agar perlindungan aset tidak hanya mengandalkan pendekatan fisik, tetapi juga melalui pemahaman dan partisipasi masyarakat.

Menurut Agung, keberhasilan menjaga aset negara sangat bergantung pada kepercayaan dan kolaborasi dengan masyarakat. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) menjadi salah satu instrumen untuk membangun hubungan tersebut sehingga masyarakat turut menjadi bagian dalam menjaga aset perusahaan.

Selain itu, PTPN III memastikan seluruh pengelolaan aset dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari undang-undang, peraturan kementerian hingga regulasi internal perusahaan. Setiap keputusan strategis terkait penghapusbukuan maupun pemindahtanganan aset harus melalui mekanisme tata kelola perusahaan yang telah ditetapkan dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Agung juga mengingatkan bahwa PTPN hanya bertindak sebagai pengelola aset negara, bukan pemilik aset. Karena itu, seluruh pengelolaan lahan harus mengikuti ketentuan hukum, termasuk hak guna usaha (HGU) yang menjadi dasar legal pengusahaan perkebunan.

Ia menambahkan, kepastian hukum dan pertumbuhan bisnis bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Sebaliknya, keduanya saling menguatkan dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang sehat dan berkelanjutan.

"Kami meyakini bahwa kepastian hukum dan pertumbuhan bisnis bukanlah hal yang saling bertentangan, tetapi saling menjadi fondasi. Hukum menjadi fondasi yang kuat bagi pengelolaan aset, dan aset harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," pungkasnya.

Artikel Terkait