Jakarta, SAWIT INDONESIA – PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel dan PT Agrinas Palma Nusantara melakukan Perjanjian Kerja Sama Jasa Konsultansi, Detail Desain, Sertifikasi dan Izin Konstruksi TSF Obi-3 di Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Perjanjian ini disampaikan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada 18 Maret 2026.
“Perjanjian dilakukan antara PT Obi Nickel Cobalt (ONC) sebagai pemberi kerja dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) (APN) sebagai pelaksana,” sebagaimana dikutip dari manajemen.
Kedua perusahaan telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Jasa Konsultansi, Detail Desain, Sertifikasi dan Izin Konstruksi TSF Obi-3 pada 18 Maret 2026.
Nilai kerja sama ini mencapai Rp2,113 miliar dengan masa berlaku efektif sejak 1 Maret hingga 30 November 2026.
PT Obi Nickel Cobalt merupakan Entitas Asosiasi PT Trimegah Bangun Persada Tbk dengan kepemilikan saham secara langsung sebesar 40% (Empat Puluh Persen). Pada saat yang sama, Perseroan memiliki 99% atas saham di PT Gane Tambang Sentosa ("GTS") selaku Afiliasi dari ONC.
Sementara itu, PT Agrinas Palma Nusantara menjadi pihak Pelaksana Kerja.
Afiliasi ONC dengan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) yaitu PT Gane Tambang Sentosa (GTS) memiliki hubungan kepengurusan dengan APN.
Sebagai informasi, Direktur Utama GTS, Meris Wiryadi menjabat sebagai Komisaris di PT Agrinas Palma Nusantara. Pria kelahiran Desember 1958 ini adalah purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Darat lulusan Akmil tahun 1983. Adapun jabatan yang pernah diembannya adalah Pangdam XVI/Pattimura, Komandan Pusterad, dan Kepala Staf Kostrad.
Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan dalam Pasal 6 (1) (c) POJK 42/2020. Namun demikian, Perseroan tetap memiliki kewajiban untuk melakukan Keterbukaan Informasi kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi afiliasi.






