Jakarta, SAWIT INDONESIA – Revitalisasi koperasi karyawan dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat kesejahteraan sekaligus perlindungan sosial pekerja di industri kelapa sawit. Melalui sinergi antara Worker Initiatives for Sustainable Palm Oil (WISPO) dan BPJS Ketenagakerjaan, koperasi karyawan diharapkan tidak hanya menjadi pusat layanan ekonomi bagi pekerja, tetapi juga berperan dalam meningkatkan akses terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan sekaligus Chairman & Founder WISPO, Sumarjono Saragih, mengatakan kesejahteraan pekerja tidak hanya ditentukan oleh besarnya upah, tetapi juga oleh adanya perlindungan sosial, lingkungan kerja yang layak, kesempatan berkembang, dan akses terhadap layanan ekonomi yang mudah.
Menurutnya, koperasi karyawan memiliki posisi strategis karena mampu menghubungkan berbagai kebutuhan pekerja, mulai dari layanan ekonomi hingga edukasi mengenai pentingnya perlindungan ketenagakerjaan.
"Upah memang menjadi bagian penting dari kesejahteraan pekerja, tetapi bukan satu-satunya ukuran. Koperasi karyawan dapat melengkapi ekosistem kesejahteraan karena memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjadi media untuk memperkuat literasi dan akses pekerja terhadap perlindungan sosial," ujar Sumarjono.
Ia menjelaskan, kolaborasi WISPO dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di sektor kelapa sawit. Koperasi karyawan dinilai dapat menjadi mitra strategis dalam menyosialisasikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan partisipasi pekerja dalam program jaminan sosial.
Bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional 2026, Sumarjono menilai momentum ini menjadi saat yang tepat untuk menghidupkan kembali gerakan koperasi karyawan. Jika pemerintah mendorong Koperasi Desa Merah Putih sebagai penggerak ekonomi desa, maka perusahaan juga perlu memperkuat koperasi karyawan sebagai penggerak kesejahteraan dan perlindungan pekerja.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mendorong pemerintah, pengusaha, dan pekerja mengembangkan koperasi pekerja sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan.
Selain memberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, koperasi yang dikelola secara profesional juga mampu memberikan nilai tambah melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Di sejumlah perusahaan perkebunan sawit, koperasi bahkan mampu menghasilkan SHU yang nilainya setara satu hingga dua bulan upah minimum bagi anggotanya.
Namun demikian, Sumarjono mengakui masih terdapat tantangan berupa rendahnya kepercayaan terhadap koperasi akibat tata kelola yang belum profesional, administrasi yang masih konvensional, serta akuntabilitas yang belum optimal.
Karena itu, revitalisasi koperasi karyawan perlu dibangun di atas tiga fondasi utama, yakni dukungan perusahaan, tata kelola yang transparan dan profesional, serta transformasi digital. Ketiga aspek tersebut diyakini akan memperkuat kepercayaan anggota sekaligus memudahkan integrasi berbagai layanan, termasuk edukasi dan akses terhadap program BPJS Ketenagakerjaan.
"Koperasi harus dikelola secara profesional, transparan, dan memanfaatkan teknologi digital. Dengan demikian, koperasi dapat menjadi lembaga yang dipercaya pekerja sekaligus menjadi mitra dalam memperluas perlindungan sosial di lingkungan perusahaan," katanya.
Bagi industri sawit yang mempekerjakan sekitar lima juta pekerja di sekitar 16.000 desa, penguatan koperasi karyawan dinilai memiliki peran yang semakin penting. Selain memperluas akses ekonomi, koperasi juga dapat menjadi sarana meningkatkan pemahaman pekerja mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Saat ini, WISPO bersama mitra perusahaan perkebunan sawit terus mendorong revitalisasi koperasi karyawan melalui penguatan tata kelola, digitalisasi layanan, serta peningkatan literasi pekerja mengenai kesejahteraan dan perlindungan sosial. Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih kuat dan berkelanjutan.
"Keberlanjutan industri sawit tidak hanya berbicara mengenai produktivitas dan lingkungan, tetapi juga bagaimana pekerja memperoleh perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik. Koperasi karyawan dan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan dua instrumen penting untuk mewujudkan industri sawit yang berorientasi pada manusia atau People-Centric Indonesia Sustainable Palm Oil," pungkas Sumarjono.






