Kaltim, SAWIT INDONESIA - Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur kembali menetapkan kenaikan harga acuan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 16–31 Agustus 2025. Kenaikan ini dipicu oleh menguatnya harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di pasar internasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbun Kaltim, Andi M. Siddik, mengatakan tren positif di pasar global tersebut memberi efek langsung pada peningkatan pendapatan petani sawit di daerah. “Kenaikan harga ini membawa dampak positif terhadap kesejahteraan petani, khususnya yang tergabung dalam program kemitraan dengan perusahaan,” ujarnya, Senin (1/9/2025).
Penetapan harga dilakukan dengan mengacu pada rata-rata tertimbang harga CPO Kaltim yang mencapai Rp 14.004,04 per kilogram dan harga kernel sebesar Rp 11.241,82 per kilogram. Berdasarkan perhitungan itu, harga TBS sawit untuk tanaman berusia 10 tahun ke atas ditetapkan Rp 3.207,22 per kilogram, sedangkan harga terendah untuk tanaman usia 3 tahun berada di level Rp 2.824,10 per kilogram.
Andi menegaskan daftar harga resmi ini berfungsi sebagai perlindungan bagi petani plasma agar tidak dirugikan oleh praktik permainan harga di lapangan. “Dengan adanya acuan harga ini, kesejahteraan petani sawit diharapkan semakin terjamin,” pungkasnya.














