Pontianak, SAWIT INDONESIA – Tim Penetapan Indeks K dan Harga TBS Prov.Kalbar yang terdiri dari unsur Pemerintah, Pengusaha dan Pekebun telah menetapkan harga TBS Periode ke III Januari 2026 untuk pembayaran TBS periode 16 s/d 22 Januari 2026.
Terjadi kenaikan harga TBS untuk tanaman umur 10-20 tahun sebesar Rp21/kg menjadi Rp3.283/kg dari periode II Januari 2026 sebesar Rp3.262/kg.
Harga TBS ditetapkan dengan perhitungan faktor Indeks K bulan Januari yaitu sebesar 91,61% . Sementara harga CPO pada periode ini ditetapkan sebesar Rp. 14.028,16/Kg naik sebesar Rp. 131,76/Kg sedangkan harga PK ditetapkan sebesar Rp.11.239,83/Kg turun sebesar Rp. 93,11/Kg. Secara rata-rata harga TBS ditetapkan sebesar Rp. 3.115,26/Kg naik sebesar Rp. 20,41/Kg. Harga TBS tertinggi untuk umur 10 sd 20 tahun ditetapkan sebesar Rp. 3.283,26/Kg naik Rp. 21,57/Kg , sedangkan harga TBS terendah pada umur 3 tahun sebesar Rp. 2.455,47/Kg naik sebesar Rp. 15,80/Kg dari periode sebelumnya.
Tim Penetapan Harga menjelaskan bahwa patokan harga TBS tersebut berlaku untuk Periode III Bulan Januari 2026, yakni untuk pembayaran TBS pada periode tanggal 16 hingga 22 Januari 2026.
Penetapan harga TBS periode ini berdasarkan perhitungan harga rata-rata realisasi kontrak penjualan CPO dan PK (FOB Kalbar Exc PPN) periode 8 sd 15 Januari 2026. Realisasi total volume kontrak penjualan CPO pada periode ini sebesar 73.403 Ton mengalami peningkatan 93% dari periode sebelumnya dengan harga rata-rata Rp. 13.998/Kg. Sementara harga referensi CPO pada KPBN FOB Dumai/Belawan rata-rata sebesar Rp. 14.405/Kg.
Referensi tender KPBN FOB Belawan/Dumai
08/01/26 : Rp. 14.302/Kg
09/01/26 : Rp. 14.411/Kg
12/01/26 : Rp. 14.401/Kg
13/01/26 : Rp. 14.555/Kg
15/01/26 : Rp. 14.355/Kg
Penetapan Harga TBS dilaksanakan sebanyak 4 kali dalam 1 bulan sebagaimana diamanatkan dalam Pergub 86 Tahun 2022














