• Rabu, 7 Oktober 2026
Berita Terbaru

Gubernur Papua : Tidak Ada CPO Dibawa Keluar, Wajib Bangun Pabrik Pengolahan

Jayapura, SAWIT INDONESIA – Pemerintah Provinsi Papua akan mewajibkan perkebunan sawit yang masih beroperasi di wilayah Papua supaya mendirikan juga pabrik pengolahan. Kebijakan ini dilakukan dalam upaya mendorong hilirisasi dan peningkatan nilai tambah bagi perekonomian daerah.

“Perusahaan sawit akan diwajibkan memiliki pabrik pengolahan juga. Tidak boleh CPO dibawa keluar Papua,” hal ini disampaikan Gubernur Papua, Matius Fakhiri, Rabu (31 Desember 2025).

Fakhiri menjelaskan keberadaan pabrik pengolahan dapat menciptakan nilai tambah ekonomi di Papua dan penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat lokal. Dengan adanya pabrik pengolahan, manfaat industri sawit tidak hanya dinikmati di luar daerah, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat Papua.

“Kebijakan hilirisasi ini menjadi bagian dari penataan sektor perkebunan sawit di Papua. Ke depan, pemerintah daerah tidak membuka izin baru, tetapi fokus mengawasi dan menertibkan perusahaan yang sudah mengantongi izin,” tambahnya.

Dari data Buku Statistik Perkebunan 2025 Kementerian Pertanian RI, luas perkebunan sawit dengan status tanaman menghasilkan seluas 126.820 hektare. Terdiri dari perkebunan swasta 121.462 ha, perkebunan negara 12.946 ha, dan perkebunan rakyat seluas 5.357 ha.

Artikel Terkait