Bengkulu, SAWIT INDONESIA – Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat resmi kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia untuk melaporkan pabrik sawit yang masih melakukan pembelian dengan harga di bawah ketetapan daerah.
Surat tertanggal 10 Juni 2026 ini menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah tim pengawas menemukan puluhan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah Provinsi Bengkulu masih membeli TBS milik petani jauh di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Berdasarkan rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu sejatinya telah menetapkan harga pembelian TBS di tingkat pabrik sebesar Rp3.345 per kilogram untuk periode 2 Juni 2026.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan terjadinya penurunan harga yang sangat tajam. Per 9 Juni 2026, harga pembelian tertinggi di tingkat pabrik justru hanya menyentuh angka Rp2.850 per kilogram.
Menindaklanjuti arahan Menteri Pertanian dalam Rakor StabilisasiHarga TBS, Pemprov Bengkulu melampirkan daftar hitam berisi 31 pabrik kelapa sawit yang kedapatan melanggar aturan di dalam surat tersebut.
Berita Terbaru














