Jakarta, SAWIT INDONESIA — Industri sawit nasional menyatakan siap menghadapi regulasi antideforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang akan mulai diterapkan tahun depan. Namun di balik kesiapan korporasi besar, petani kecil masih menghadapi tantangan besar dalam memenuhi standar legalitas dan keterlacakan (traceability) yang menjadi inti regulasi tersebut.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menegaskan sebagian besar perusahaan sawit di Indonesia telah menyesuaikan diri dengan ketentuan EUDR, termasuk larangan membuka lahan baru setelah 31 Desember 2020.
“Kalau kita lihat, sebenarnya secara perusahaan mereka siap untuk menghadapi EUDR. Hampir bisa dikatakan siap, walaupun tidak semua,” ujar Eddy dalam konferensi pers GAPKI di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Namun, Eddy mengakui titik lemah utama masih berada di tingkat petani rakyat, yang sebagian besar belum memiliki regulasi pembatasan pembukaan lahan secara ketat. Padahal, EUDR mewajibkan seluruh rantai pasok produk—termasuk yang berasal dari petani—untuk terbukti bebas deforestasi.
“Yang menjadi masalah kita adalah petani-petani ini tidak ada aturan yang melarang membuka lahan hutan,” jelasnya.
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2019, yang melarang pembukaan lahan baru dan mewajibkan perusahaan bermitra dengan petani rakyat. Namun, dalam konteks EUDR, kewajiban pembuktian asal-usul dan peta spasial masih menjadi kendala teknis di lapangan.
Hasil riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menunjukkan mayoritas petani kecil belum siap menghadapi EUDR dari sisi administratif maupun teknis.
Peneliti INDEF Afaqa Hudaya mengungkapkan, 69% petani sawit belum mengetahui titik koordinat kebunnya (geolokasi), sementara 67% belum memiliki Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STD-B) yang masih berlaku.
“Kondisi ini menggambarkan lemahnya kesiapan teknis dan kelembagaan petani kecil untuk memenuhi tuntutan legalitas dan keterlacakan yang menjadi inti regulasi EUDR,” kata Afaqa dalam diskusi publik bertajuk “Memperkuat Daya Saing Petani Kecil dalam Kerangka EUDR untuk Sawit Berkelanjutan” yang digelar INDEF, Selasa (14/10/2025).
Meski 83% petani memiliki bukti kepemilikan lahan, validitas administratif dan pemetaan spasial masih sangat terbatas. Akibatnya, banyak petani berisiko kehilangan akses pasar ekspor ke Uni Eropa jika tidak segera didampingi secara kelembagaan.
EUDR Dipercepat, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat
EUDR sendiri mewajibkan eksportir produk seperti sawit, kopi, kakao, dan daging sapi untuk memastikan rantai pasok bebas dari praktik deforestasi. Regulasi ini semula akan ditunda satu tahun, namun Komisi Eropa memangkas penundaan menjadi enam bulan, sehingga pemberlakuannya diperkirakan akan dimulai pertengahan 2026.
“Khusus di 2026 seharusnya belum terlalu bermasalah, apabila kondisi masih seperti sekarang,” ujar Eddy Martono optimistis.
Kendati demikian, GAPKI mendesak pemerintah agar segera menyiapkan sistem sertifikasi dan data geospasial terpadu untuk memastikan petani tidak tertinggal dalam rantai pasok global.
Sementara itu, Komisaris Lingkungan Uni Eropa, Jessika Roswall, menegaskan komitmen kuat blok tersebut untuk menekan deforestasi akibat konsumsi global.
“Kami sangat berkomitmen pada tujuan memerangi deforestasi, namun kami juga harus memastikan regulasi ini dapat dijalankan secara efektif,” ujarnya dalam konferensi pers di Luksemburg, dikutip dari Bloomberg.
Regulasi EUDR dinilai akan menjadi ujian penting bagi transformasi industri sawit Indonesia menuju tata kelola berkelanjutan. Meski dianggap memberatkan, beberapa kalangan menilai aturan ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat daya saing produk sawit Indonesia di pasar global.
“Jika bisa memenuhi standar keberlanjutan, sawit Indonesia justru akan memiliki posisi tawar yang lebih tinggi di pasar Eropa,” ujar Afaqa Hudaya.
Dengan posisi Indonesia sebagai produsen CPO terbesar dunia, keberhasilan adaptasi terhadap EUDR akan menentukan masa depan ekspor sawit nasional—apakah menjadi pionir sawit berkelanjutan atau justru terpinggirkan oleh regulasi hijau global.














