Jakarta, SAWIT INDONESIA - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono menegaskan bahwa sorotan hukum terhadap industri sawit tidak bisa dilepaskan dari isu konflik dengan masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa konflik langsung dengan masyarakat adat hampir tidak terjadi saat ini, khususnya dengan perusahaan anggota GAPKI.
“Konflik lebih sering muncul dengan masyarakat sekitar perkebunan, bukan dengan masyarakat adat. Misalnya di Kalimantan Tengah, disana perusahaan sudah memenuhi kewajiban plasma 20 persen, seharusnya tidak perlu lagi ada kemitraan tambahan. Kenyataannya, banyak perusahaan bahkan memberi 30 persen. Jadi aturan sebenarnya sudah lebih dari cukup,” kata Eddy dalam webinar INDEF Palm Oil as a Strategic Corridor: Strengthening Indonesia-India Economic and Trade Cooperation, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, masalah muncul ketika sebagian lahan yang dibuka ternyata masuk kawasan hutan. Kondisi ini rawan menimbulkan persoalan hukum, baik dalam skema sertifikasi ISPO maupun RSPO, bahkan bisa berimplikasi pidana. Untuk mengatasi itu, pemerintah telah membuka opsi kegiatan produktif lain bagi masyarakat, misalnya peternakan sapi atau penanaman jagung.
“Kemarin kita juga bicara soal jagung, karena impor jagung cukup besar. Perusahaan bisa jadi offtaker, menyediakan bibit, pupuk, hingga pembukaan lahan. Tapi tantangan berikutnya, kadang masyarakat menanam di kawasan hutan, sehingga muncul masalah baru,” jelas Eddy.
Selain konflik di dalam negeri, Eddy menyoroti regulasi internasional, terutama aturan European Union Deforestation Regulation (EUDR). Regulasi tersebut menyatakan penanaman sawit baru setelah 31 Desember 2020 dianggap tidak patuh terhadap ketentuan deforestasi.
“Kalau tidak diselesaikan, ekspor kita bisa terganggu. Maka masalah di dalam negeri dan regulasi global harus ditangani bersamaan,” ujarnya.
Eddy juga menyinggung dilema antara ekspor CPO dan kebutuhan dalam negeri. Dengan kebijakan mandatori biodiesel B40, sekitar 14 juta ton sawit dibutuhkan untuk pasokan domestik.
“Kepentingan dalam negeri tetap prioritas. Kalau sudah terpenuhi, baru bisa ekspor. INDEF sedang mengkaji mana yang lebih optimal, apakah menaikkan mandatori atau ekspor,” katanya.
Prospek Harga dan Investasi
Dari sisi pasar, Eddy memproyeksikan harga CPO akan bertahan di kisaran US.100–1.200 per ton, dengan peluang menembus US.300 seiring stagnannya produksi di Indonesia maupun Malaysia, sementara permintaan terus meningkat.
“Bukan hanya sawit, kebutuhan minyak nabati dunia juga naik. Jadi prospeknya positif dari sisi permintaan,” imbuhnya.
Terkait iklim investasi, Eddy menilai pembiayaan industri sawit tidak menghadapi kendala. Bank nasional tetap mendukung, baik untuk kebun maupun hilirisasi.
“Kalau pemerintah gelontorkan Rp200 triliun untuk pembiayaan sawit, itu bisa langsung terserap,” tegasnya.
Namun, ia menyoroti upaya penertiban Satgas Sawit yang kerap memunculkan ketidakpastian. Eddy berharap perusahaan yang sudah memegang sertifikat hak guna usaha (HGU) atau sertifikat hak milik (SHM) tidak lagi diganggu dengan isu kawasan hutan.
“Ini soal kepastian usaha. Kalau ada sertifikat resmi, seharusnya bisa jadi pegangan. Kita sedang berargumentasi agar aturan ini diterima Satgas. Jangan sampai status lahan bersertifikat masih dianggap bermasalah,” tutup Eddy.














