• Sabtu, 19 September 2026
Berita Terbaru

GAPKI dan BPDP Serukan Kepatuhan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Pekerja Perempuan di Sulawesi

Palu, SAWIT INDONESIA – Perkebunan sawit di Pulau Sulawesi memang kalah luas dari Sumatera dan Kalimantan. Data BPS (2024) melaporkan 'hanya' ada 411.000 ha tanaman sawit yang menyebar di sejumlah provinsi Sulawesi. Dimiliki petani dan perusahaan swasta dan BUMN.

Meski demikian, perhatian dan pemenuhan standar keberlanjutan dan perlindungan pekerja tidak boleh tertinggal dari Sumatera dan Kalimantan.

Untuk mengingatkan kepada pelaku usaha perkebunan sawit, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAKPI) kembali menginisiasi gerakan kolaboratif dengan dukungan (Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), menghadirkan kegiatan mengusung tema "Sulawesi Bergerak: Bersama Sawit Ramah Pekerja Perempuan".

Kegiatan yang diadakan di Palu, Sulawesi Tengah, pada Rabu – Kamis (11-12 Februari 2026), diikuti 150 orang lebih peserta yang mayoritas perempuan.

“Mereka (peserta) berasal dari pekerja perempuan perusahaan sawit se-Sulawesi. Juga mahasiwa, akademisi, pemerintah, serikat buruh dan NGO serta petani sawit,” kata Sumarjono Saragih, Ketua Bidang Pengembangan SDM, GAPKI.

Dalam pelaksanaannya, menghadirkan pembicara dan fasilitator serta melibatkan organisasi buruh dunia ILO dan CNV International. Hadir pula perwakilan dari pemerintah (Direktur Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan RI). Untuk meningkatkan pemahaman, pembicara dan fasilitator tidak hanya menyampaikan paparan (materi) melainkan diperlihatkan praktek dan Contoh baik pemenuhan standar keberlanjutan dan perlindungan pekerja dari perusahan perkebunan sawit (Astra Agro).

Dijelaskan Sumarjono, tujuan utama kegiatan adalah mempromosikan dan memastikan kepatuhan perlindungan dan pemenuhan hak pekerja perempuan di ekosistem rantai nilai industri sawit. Terlebih aktor UMKM dan petani yang dominan melibatkan hubungan kerja informal.

“Perlidungan dan pemenuhan hak pekerja perempuan adalah hak yang dijamin oleh hukum dan aturan. Baik hukum negara maupun ragam hukum internasional. Selain itu juga jadi syarat fundamental dari ragam standard sertifikasi seperti RSPO (voluntary) dan ISPO (mandatory),” jelasnya.

“Oleh karena itu, menghadapi syarat dan tantangan yang ada, perlu pemahaman dan gerakan baru. Saya memperkenalkan bahwa pekerja perempuan harus: 'total safe, total health & total prosper'. Selamat tanpa kecelakaan kerja, sehat saat bekerja dan tidak menyimpan resiko penyakit akibat kerja,” sambung pria yang kini menjabat sebagai Dewas Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut ia, menegaskan, hal itu tidak cukup. Pekerja perempuan harus sejahtera (prosper) melalui perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

“Ada 5 (lima) program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan: JKK, JKM, JHT, JP dan JKP. Memiliki Jamsotek yang lengkap, akan menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarga. Baik ketika bekerja maupun saat purna,” tegas Sumarjono.

Berdasarkan data, ada pekerjaan rumah besar untuk melindungi pekerja informal (bahkan rentan) di rantai nilai.

“Ini butuh inisiatif dan gerakan bersama dari semua aktor industri sawit. Bila hal ini terwujud, akan tercapai 'Sawit TERJAGA BPJS Ketenagakerjaan'. TERJAGA (Sejahtera Pekerja dan Keluarga),” pungkas Sumarjono.

Artikel Terkait