Jakarta, SAWIT INDONESIA – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengadakan sosialisasi program Koperasi Desa Merah Putih ke seluruh petani sawit Indonesia melalui virtual, Sabtu Pagi (17 Mei 2025).
Sosialisasi ini dihadiri Deputi Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop Panel Barus yang diwakili oleh Dr. Elviandi Rusdi Asisten Deputi Pengembangan Produksi Kementerian Koperasi. Kegiatan ini juga dihadiri Dewan Pakar APKASINDO Prof. Dr Agus Pakpahan, Ketua Umum APKASINDO Dr. Gulat ME Manurung, Sekjen APKASINDO Dr. Rino Afrino, dan jajaran pengurus serta anggota APKASINDO di 25 provinsi sentra sawit.
Prof. Agus Pakpahan menyambut baik kehadiran Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian strategi mencapai ketahanan pangan Indonesia, pemberdayaan ekonomi perdesaan, dan pengurangan ketimpangan.
“APKASINDO sebagai organisasi petani sawit terbesar di Indonesia dapat berkontribusi dalam Koperasi Merah Putih ini. Kita memiliki semangat gotong royong kuat untuk dijadikan landasan Koperasi Merah Putih,” tambah Prof. Agus yang juga Rektor IKOPIN University ini.
Dr. Gulat Manurung menyatakan kesiapan APKASINDO mendukung berdirinya Koperasi Merah Putih di desa-desa petani sawit. Kesiapan ini akan dibuktikan dengan rencana penandatanganan Nota Kesepahaman Kementerian Koperasi dan APKASINDO.
“Petani sawit menjadi garda terdepan mendukung kesuksesan Koperasi Merah Putih karena berkaitan erat dengan aktivitas sebagai petani sawit, terimakasih kepada Bapak Presiden Prabowo sudah mencetuskan Koperasi Merah Putih” ujar Gulat.
Gulat menjelaskan bahwa sosialisasi ini tidak hanya dihadiri anggota APKASINDO yang tersebar di 164 DPD dari 25 Provinsi DPW APKASINDO, melainkan terdapat petani sawit dari asosiasi lainnya yang berminat membentuk Koperasi Merah Putih.”Jadi, sosialisasi Koperasi Merah Putih untuk semua, bukan hanya untuk petani APKASINDO, kami menggandeng semua petani sawit, baik petani sawit bermitra maupun swadaya,” tutur Gulat.
Elviandi Rusdi dalam presentasinya menjelaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih dinisiasi oleh Presiden Prabowo berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan sesuai dengan Asta Cita.
“Kopdes Merah Putih akan berada di tingkat desa atau kelurahan yang menjadi prioritas nasional seluruh kementerian dan lembaga di tingkat pusat sampai daerah,” jelas Elviandi.
Kopdes Merah Putih memiliki payung hukum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa atau Keluruhan Merah Putih. Program ini akan melibatkan 18 kementerian dan lembaga sebanyak 80.000 Koperasi Desa atau Keluruhan Merah Putih akan dibentuk bersama pemerintah daerah se-Indonesia.
Elviandi menegaskan, Kopdes Merah Putih sangat strategis sehingga disarankan untuk bersinergi dan berkolaborasi untuk meningkatkan prioritas. Adapun untuk mencapai prioritas ini. tentunya ada beberapa aspek. Pertama, bagaimana meningkatkan harga ditingkatkan petani. Ini juga berkaitan dengan tentang nilai tukar petani.
“Jadi untuk sebuah koperasi ini sangat strategis. Sehingga kami sarankan untuk bersinergi dan berkolaborasi untuk meningkatkan prioritas, dan mencapai prioritas. Inilah tujuan daripada Koperasi Desa Merah Putih,” tegas Elviandi.
Kedua, lanjut Elviandi, memperpendek rantai pasok dari produsen dalam hal ini petani ke konsumen. Ketiga melayani secara cepat dan sestematis kemudian menciptakan lapangan kerja baru.
“Jadi Koperasi Desa Merah Putih juga akan mengurangi kesenjangan ekonomi tidak hanya mengurangi kemiskinan,” pungkas Elviandi.






