• Sabtu, 3 Oktober 2026
Berita Terbaru

Ekspor Sawit RI Masih Terancam EUDR

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Uni Eropa dalam skema Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU–CEPA) telah mencapai babak akhir. Namun, pelaku industri sawit menilai perjanjian ini belum menjamin peningkatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) ke Eropa.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono, menyatakan bahwa kesepakatan tersebut akan sia-sia jika hambatan non-tarif dari Uni Eropa, seperti regulasi deforestasi (EUDR), tidak bisa diatasi.

“IEU–CEPA percuma saja kalau tetap ada EUDR. Tarif boleh nol, tapi kalau produk kita dianggap tidak memenuhi regulasi, tetap tidak bisa masuk,” ujar Eddy dalam tayangan video CNBC Indonesia, Senin (15/7/2025).

Eddy menjelaskan bahwa meskipun IEU–CEPA memberikan pembebasan tarif, Uni Eropa tetap memberlakukan European Union Deforestation Regulation (EUDR). Aturan ini mensyaratkan bahwa produk seperti sawit harus dapat dibuktikan tidak berasal dari aktivitas deforestasi setelah 31 Desember 2020.

“Kalau kita tidak bisa buktikan legalitas dan lokasi kebun, tetap akan ditolak. Jadi EUDR ini bukan soal tarif, tapi soal standar lingkungan mereka,” tegasnya.

Dalam regulasi EUDR, Indonesia termasuk dalam kategori negara risiko menengah, artinya produk sawit dari Indonesia akan melalui pemeriksaan lebih ketat, termasuk pelacakan asal usul lahan (traceability) dan sertifikasi legalitas.

Menurut Eddy, kondisi ini akan tetap menyulitkan ekspor, karena masih banyak lahan sawit rakyat yang belum memiliki peta legal dan sertifikasi yang sesuai standar Uni Eropa.

GAPKI mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan pendekatan government-to-government (G2G) agar terjadi kesepakatan teknis dalam pemenuhan EUDR. Tujuannya adalah agar produk sawit Indonesia yang telah memenuhi standar bisa diakui tanpa harus melalui prosedur pemeriksaan yang berlapis.

“Kita perlu sistem traceability nasional yang kuat dan diakui Uni Eropa. Harus ada upaya bersama antara pemerintah dan pelaku industri,” tambah Eddy.

Eddy menegaskan bahwa perjanjian IEU–CEPA tidak akan membawa dampak signifikan jika Indonesia belum siap dari sisi hulu, seperti pendataan kebun sawit, sertifikasi ISPO, dan transparansi rantai pasok.

“Tarif nol itu hanya berlaku kalau syarat non-tarifnya dipenuhi. Kalau tidak, ya tetap tidak bisa ekspor,” tutupnya.

Meskipun penandatanganan IEU–CEPA menjadi capaian diplomasi penting bagi Indonesia, pelaku industri sawit mengingatkan bahwa perjuangan belum selesai. Tanpa pemenuhan terhadap regulasi EUDR, komoditas unggulan seperti CPO tetap menghadapi risiko penolakan di pasar Uni Eropa.

Pemerintah dan pelaku industri kini dituntut untuk mempercepat reformasi sistem legalitas dan keberlanjutan agar ekspor sawit benar-benar mendapat manfaat dari perjanjian perdagangan bebas tersebut.

Sumber: gapki.id

Artikel Terkait