Jakarta, SAWIT INDONESIA - Pemerintah resmi menata ulang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Pada tahap awal, kebijakan tersebut menyasar tiga komoditas, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau besi paduan.
Ekspor atas komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor. Dalam hal ini, pemerintah menugaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor. Pemberitahuan tersebut juga telah mengatur tiga komoditas yang ditetapkan sebagai SDA strategis untuk tahap awal.
"Penetapan Komoditas SDA strategis dilakukan secara bertahap, untuk tahap awal meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (besi paduan)," demikian kutipan pengumuman tersebut.
Secara terperinci, cakupan tahap awal meliputi delapan pos tarif batu bara, dari antrasit, batu bara bahan bakar, lignit, hingga gambut. Untuk kelapa sawit, pengaturan mencakup CPO, RBDPO, minyak goreng, minyak jelantah (UCO), hingga residu seperti POME Oil.
Kemudian, untuk ferro alloy menjangkau, antara lain fero-silikon, fero-mangan, feronikel, hingga fero-molibdenum. Adapun, penetapan komoditas SDA strategis lainnya, dilakukan melalui rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian/atau Kemenko Pangan. Penetapan jenis barang atas komoditas SDA strategis diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Tahapan implementasi kebijakan pengaturan ekspor dibagi menjadi dua, yakni masa transisi dan masa pemberlakuan penuh. Masa transisi berlaku mulai 1 Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026. Pada masa transisi, pemerintah juga akan melakukan evaluasi dalam 3 bulan.
Pada tahap ini, perusahaan atau eksportir existing, tetap melakukan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun, wajib menyampaikan laporan ke BUMN ekspor, yang dilakukan secara elektronik melalui sistem layanan ekspor Ditjen Bea Cukai.
Pemenuhan kewajiban perizinan (lartas) dan kewajiban pembayaran ekspor seperti bea keluar, PNBP SDA, pungutan ekspor, dan lainnya tetap dilakukan oleh perusahaan dan dilaporkan kepada BUMN ekspor.
Kemudian, masa pemberlakuan penuh akan dilakukan paling lambat pada 1 Januari 2027 mendatang. Pada tahap ini, BUMN ekspor bertindak dan bertanggung jawab selaku eksportir secara penuh.
"Seluruh proses ekspor, transaksi, kontrak, customs-clearance, pengangkutan, hingga pembayaran, dilakukan oleh BUMN ekspor," jelasnya.
Berikut daftar lengkap cakupan komoditas SDA strategis yang diatur tata kelola ekspor:
1. Batu Bara
2701.11.00 — Antrasit
2701.12.10 — Batu bara bahan bakar
2701.12.90 — Lain-Lain
2701.19.00 — Batu bara lainnya
2702.10.00 — Lignit, tidak diaglomerasi
2702.20.00 — Lignit diaglomerasi
2703.00.10 — Gambut, tidak diaglomerasi
2703.00.20 — Gambut diaglomerasi
2. Kelapa Sawit
1511.10.00 — CPO
ex 1511.90.20 — RBDPO
ex 1511.90.36 — RBDPL/Minyak Goreng
ex 1511.90.37 — RBDPL/Minyak Goreng
ex 1511.90.39 — RBDPL/Minyak Goreng
ex 1518.00.14 — UCO/Minyak Jelantah
ex 1518.00.19 — UCO/Minyak Jelantah
ex 1518.00.32 — UCO/Minyak Jelantah
ex 1518.00.38 — UCO/Minyak Jelantah
ex 1518.00.60 — UCO/Minyak Jelantah
ex 1518.00.90 — UCO/Minyak Jelantah
ex 2306.60.90 — Residu (POME Oil, HAPOR, EFB Oil)
ex 2306.90.90 — Residu (POME Oil, HAPOR, EFB Oil)
3. Ferro Alloy/Paduan Besi
7202.11.00 — Mengandung karbon lebih dari 2%
7202.19.00 — Lain-lain
7202.21.00 — Mengandung silikon lebih dari 55%
7202.29.00 — Lain-lain
7202.30.00 — Fero-silikon-mangan
7202.41.00 — Mengandung karbon lebih dari 4%
7202.49.00 — Lain-lain
7202.50.00 — Fero-silikon-kromium
7202.60.00 — Fero-nikel
7202.70.00 — Fero-molibdenum
7202.80.00 — Fero-tungsten dan fero-silikon-tungsten
7202.91.00 — Fero-titanium dan fero-silikon-titanium
7202.92.00 — Fero-vanadium
7202.93.00 — Fero-niobium
7202.99.00 — Lain-lain
Sumber: ekonomi.bisnis.com














