• Rabu, 7 Oktober 2026
Berita Terbaru

Ekonom Wanti-Wanti Implementasi Permendag 18/2024 Buat Minyak Goreng Kembali Mahal

Jakarta, SAWIT INDONESIA - Ekonom memberikan sejumlah catatan terkait terbitnya Peraturan Menteri Peragangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Permendag 18/2024 yang mulai berlaku 14 Agustus ini mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita.

Peneliti Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Eliza Mardian mengatakan bahwa pengalihan DMO ke migor Mnyakita ini lantaran rendahnya realisasi DMO. Dia menuturkan DMO ini aturannya mengacu kepada besaran atau volume ekspor sawit dan turunannya, sementara kinerja ekspor sawit ini lagi lesu.

“Semestinya DMO-nya jangan berbasis ekspor tapi berbasis produksi dalam negeri,” ucapnya saat dihubungi, Jumat (23/8/2024).

Menurutnya, untung rugi dari penghapusan DMO untuk menambah pasokan Minyakita ini berpotensi mengerek harga di tingkat konsumen. Sebab penghapusan DMO migor ini berpotensi mengurangi ketersediaan minyak goreng murah di pasar domestik.

“Tentu ini akan semakin membebani masyarakat yang mana kini daya belinya sudah menurun akibat maraknya PHK, tingkat pendapatan yang tidak sebanding dengan inflasinya dan sulitnya mendapat pekerjaan baru,” ungkapnya.

Dari sisi sosial masyarakat pun, ujar Eliza, banyak masyarakat belum tentu mau beralih ke Minyakita karena mereka terbiasa mengkonsumsi minyak curah.

“Ditambah lagi pendistribusian Minyakita ini lebih banyak dikendalikan oleh swasta, bukan pemerintah. Sehingga sulit mengendalikan distribusinya dan sulit mengintervensi,” ujarnya.

Eliza mengatakan jika suatu saat terjadi kelangkaan di pasar, masyarakat terpaksa membeli Minyakita yang lebih mahal lagi. Apalagi, berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita ini tidak mencerminkan harga riil di masyarakat.

Tanpa kewajiban DMO, menurut dia produsen mungkin akan lebih memilih untuk mengekspor produk mereka jika harga internasional lebih menguntungkan dibandingkan dijual di dalam negeri. Tentu ini bisa menyebabkan berkurangnya pasokan di pasar domestik yang dapat mendongkrak harga.

“Harga minyak goreng domestik mungkin akan lebih rentan terhadap fluktuasi harga global minyak kelapa sawit. Ini yang bahaya buat daya beli masyarakat,” ungkapnya.

Di sisi lain, Eliza menilai Permendag 18/2024 tersebut tentu ini akan menguntungkan produsen karena punya kebebasan lebih dalam menentukan alokasi produksi mereka antara pasar domestik dan ekspor. Hal itu juga berpotensi peningkatan keuntungan kalau harga ekspor lebih tinggi.

Adapun dampak terhadap penjual minyak goreng curah di pasar tradisional, menurut dia, mungkin kehilangan sebagian pendapatan mereka karena sulit dapat minyak curah. Dia mengatakan penghapusan DMO dan “terpaksa” beralih ke MinyaKita merupakan perubahan signifikan dalam kebijakan minyak goreng yang memiliki dampak luas.

Menurutnya, pemerintah perlu memantau implementasi kebijakan ini secara ketat dan mungkin perlu menyiapkan langkah-langkah mitigasi untuk mengatasi potensi dampak negatif, terutama bagi konsumen berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil dalam rantai pasokan minyak goreng.

“Meski kebijakan ini itu tujuannya untuk meningkatkan efisiensi pasar, masyarakat dapat kualitas minyak goreng yang bagus karena ada standarisasi dari minyak kita, tapi ada risiko besar terhadap daya beli masyarakat kita yang saat ini sudah ada alarm lampu kuning,” ungkapnya.

Artikel Terkait