Jakarta, SAWIT INDONESIA – Kepolisian Resor Bangka bergerak cepat menangkap dan menetapkan tersangka kepada dua orang pegawai PT Payung Mitrajaya Mandiri di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka. Kedua pegawai ini diduga melakukan penyekapan terhadap Ibu dan Anaknya yang berusia satu tahun dua bulan. Bagaimana awal mula kasus ini terjadi?
Kapolres Bangka Ajun Komisaris Besar Toni Sarjaka menjelaskan bahwa awal mulai penyekapan lantaran adanya dugaan penggelapan bahan bakar minyak yang dilakukan suami korban. Suami korban ini bekerja sebagai supir di PT Payung Mitrajaya Mandiri, perusahaan sawit.
Perwakilan perusahaan mencari suami korban ke rumahnya. Karena tidak ketemu lalu istrinya yang bernama Nadya dan anaknya dibawa ke perusahaan.
Seperti dilansir dari media lokal, Nadya bercerita bahwa penyekapan dirinya ini dilakukan perwakilan perusahaan setelah adanya dugaan suaminya yang berprofesi sebagai supir perusahaan dituduh mencuri solar.
"Jadi kata mereka suami saya kabur, akibatnya saya dan anak saya dibawa oleh manager perusahaan dibantu beberapa orang satpam," ujar Nadya.
Selama disekap inilah, Nadya menuturkan pihak perusahaan tidak memberikan makanan dan minuman untuk dirinya maupun anaknya. Ketika anaknya menangis karena kedinginan, lalu mereka tidak dikeluarkan.
"Setelah itu, anak saya dikeluarkan dan dibawa oleh orang lain. Tinggal saya sendirian di ruangan sempit itu tersebut,” katanya.
Ajun Komisaris Besar Toni Sarjaka menegaskan telah menangkap dua orang berinisial Y dan GM dari manajemen perusahaan.
"Tersangka pertama adalah GM. Setelah dikembangkan penyidikan lalu merujuk keterangan saksi. Maka, pihak kepolisian juga menetapkan Y kita tetapkan juga sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan," kata Toni pada Sabtu (7 Desember 2024).
Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Inspektur Jenderal Hendro Pandowo, langsung turun ke lapangan untuk memastikan secara langsung kondisi ibu dan anak korban penyekapan.
Hendro menuturkan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah-langkah dalam kasus penyekapan tersebut. "Yang pertama, kita lakukan pengecekan kesehatan terhadap Ibu dan anaknya dan alhamdulillah sampai sekarang masih ada Tim Kesehatan kita didampingi pengacara,” tutur Kapolda.
“Tadi malam juga, saya sudah perintahkan Dirreskrimum dan Kabagwassidik untuk melakukan gelar perkara sehingga sudah dinaikkan dari lidik menjadi sidik,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Mantan Wakapolda Metro Jaya ini juga menegaskan pihaknya sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.
Selain itu, Hendro juga memastikan kasus yang ditangani oleh jajarannya akan diselesaikan hingga tuntas.
“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka atas nama GM dan siang ini sudah dilakukan penahanan. Tentunya atensi kita, keadilan harus dijunjung tinggi, makanya proses penyidikan sampai dengan nanti berkas perkara dikirim ke kejaksaan, tuntas,”tegasnya.






