Jakarta, SAWIT INDONESIA - Ketidakpastian hukum dinilai menjadi salah satu faktor yang menekan kinerja industri kelapa sawit nasional. Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan penyelesaian persoalan tata kelola, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU), harus dilakukan secepat mungkin agar pelaku usaha memperoleh kepastian berusaha.
Berbicara dalam acara Ngobrol Bareng "Meneropong Daya Saing Sawit Pasca Penertiban Kawasan Hutan" di Jakarta, Rabu (18 Februari 2026), Firman menilai penegakan hukum perlu dibedakan secara tegas antara pelanggaran administratif dan pidana.
“Maka, harus dilakukan penyelesaian secepatnya. Yang salah dihukum, ada dua, administrasi dan denda (mengenai persoalan kawasan hutan). Yang benar-benar melanggar, tidak izin, ada sanksi pidananya. Kecuali sudah diberi sanksi denda tapi tidak bayar, itu bisa dinaikkan pidana,” ujarnya.
Menurutnya, ketidakpastian tersebut berdampak langsung pada produksi. “Penurunan (produksi) akibat tidak adanya kepastian hukum. Maju salah, mundur salah. Yang saya khawatirkan nantinya pabriknya menjadi korosi semua,” katanya.
Produksi Terancam Turun
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) sekaligus Pelaksana Tugas Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Sahat Sinaga, memperkirakan produksi sawit nasional mulai tertekan pada 2026.
Ia menyebut, pada 2025 produksi masih diproyeksikan sekitar 52 juta ton. Namun, pada 2026 terdapat potensi penurunan 5%-6%.
“Kedua, prediksi kita DMSI 2026 turun, 2025 masih memprediksi 52 juta ton. Perkiraan kami 5-6 persen akan turun. Karena banyak lahan yang dikelola dengan tidak baik. Kedua, banyak perusahaan banyak habis HGU. Akhirnya ini tidak direplanting oleh mereka,” ujarnya.
Sahat juga menyoroti polemik perpanjangan HGU yang dikaitkan dengan kewajiban alokasi 25% untuk petani. Menurutnya, implementasi di lapangan masih menyisakan banyak pertanyaan.
“Contoh, kalau HGU habis akan perpanjang apabila 25 persen diambil petani. Sekarang masalahnya, ini ada yang subur ada yang tidak. Siapa yang menetapkan. Terus mau diberikan ke siapa. Misalnya kalau saya replanting, tahu-tahu diambil karena HGU mau habis. Siapa yang rugi? Indonesia. Ini sangat kritis. Bahwa sawit tidak baik-baik saja,” tegasnya.
Dampak ke Hilir dan Biodiesel
Firman menambahkan, ketidakpastian di hulu akan merembet ke sektor hilir, termasuk biodiesel dan minyak goreng.
“Nanti berujung biodiesel drop, migor drop, turunannya drop. Sekarang ecocambernya berkurang,” katanya.
Ia juga menyinggung persoalan data HGU yang dinilai tidak sinkron antar-kementerian. Menurutnya, terdapat potensi jutaan hektare lahan yang statusnya tidak jelas karena perbedaan data agraria, kehutanan, dan pertanian.
“Kalau dapat, di Agraria beda, Kehutanan beda, Kementan beda,” ujarnya.
Sebagai solusi jangka panjang, DPR tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Komoditas Strategis. Firman menyebut regulasi tersebut akan memperkuat kepastian hukum, mendorong kebijakan satu peta (one map policy), serta menata ulang tata kelola lintas sektor.
“Makanya kita sekarang sedang menyusun RUU Perlindungan Komoditas. Dengan ini otomatis ada one map policy. Kalau ini jadi, hutan juga selamat. Karena ada regulasi yang jelas. Karena di sini dorongannya intensifikasi, bukan ekstensifikasi,” katanya.
Ia menambahkan, produktivitas sawit nasional saat ini rata-rata sekitar 4 ton per hektare. Dengan teknologi dan tata kelola yang lebih baik, kontribusi sawit yang pada 2024 mencapai Rp480 triliun dinilai masih bisa ditingkatkan.
“Kalau mau dua kali tinggal dihitung caranya, misalnya Rp600 triliun, yakni dengan teknologi. Karena masih 4 ton per ha rata-rata produktivitasnya. Simple kok,” ujarnya.
Firman menegaskan, pembahasan RUU tersebut ditargetkan menjadi inisiatif DPR pada tahun ini. Menurutnya, Indonesia tidak boleh membiarkan komoditas strategis berjalan tanpa payung hukum yang kuat.
“Yang penting ada goodwill UU yang sangat penting bagi negara, karena UU komoditas strategis di negara-negara lain ada, tapi di kita kenapa dibiarkan,” katanya.














