• Kamis, 8 Oktober 2026
Berita Terbaru

Dorong Mandatori E5, APSENDO Minta Pemerintah Buka Ekosistem Pasar Bioetanol

Bali, SAWIT INDONESIA - Asosiasi Produsen Spiritus dan Etanol Indonesia (APSENDO) mengungkapkan bahwa utilisasi kapasitas terpasang Fuel Grade Ethanol (FGE) nasional saat ini masih berada di tingkat yang amat rendah.

Dalam gelaran 6th Palm Biodiesel Conference 2026 di Nusa Dua, Bali, Kamis (17 September 2026), Chairman APSENDO Geovanni Garias Pradhana membeberkan bahwa industri etanol Indonesia sebenarnya menghadapi tantangan serapan pasar (offtake), alih-alih keterbatasan kapasitas pengolahan.

"Kapasitas terpasang FGE nasional kita mencapai 70.500 kiloliter per tahun, namun proyeksi pemanfaatannya pada 2025 baru mencapai 840 kiloliter. Artinya, utilisasi industri FGE saat ini baru sekitar 1,2%. Tantangan terbesar kita ada pada penyerapan dan penciptaan ekosistem pasar," ujar Geovanni dalam sesi diskusi sesi 3 bertajuk Accelerating the Energy Transition: A Multi-Sectoral Roadmap for Biofuels, Bioethanol, and Sustainable Aviation Fuel (SAF).

Dari sisi pasokan bahan baku, produksi molases (tetes tebu) nasional diperkirakan mencapai 1,7 juta ton pada 2025 dengan tingkat konsumsi industri sebesar 1,1 juta ton. Sisa pasokan molases sebesar 0,5 juta ton berpotensi dikonversi menjadi 126.000 hingga 142.000 kiloliter etanol per tahun, yang cukup untuk menopang sekitar 7% hingga 8% kebutuhan awal program bensin E5 secara nasional.

Guna mengoptimalkan serapan bioetanol dan mendukung percepatan mandatori E5, APSENDO menyampaikan lima poin rekomendasi strategis kepada pemerintah:

Pertama, Pembaruan Formula Indeks Harga Patokan (HIP): Formula HIP bioetanol dinilai belum pernah dikaji ulang sejak 2016, sehingga memerlukan pembaruan yang mencerminkan struktur biaya modern dan logistik.

Kedua, Kepastian Kontrak Jangka Panjang: Adanya jaminan penyerapan (offtake) jangka panjang dari pengembang bahan bakar nasional untuk memberikan kepastian investasi.

Ketiga, Pembangunan Infrastruktur Penyimpanan dan Blending: Penguatan infrastruktur transportasi, terminal penyimpanan, serta fasilitas pencampuran (blending) yang memadai di seluruh wilayah logistik.

Keempat, Konsistensi dan Penguatan Regulasi: Mendorong payung hukum mandatori bioetanol agar ditingkatkan ke regulasi yang lebih tinggi dan mengikat lintas kementerian, setara dengan regulasi biofuel di Filipina dan Thailand.

Kelima, Sekuensial Pembangunan Industri: Penerapan strategi berahap yang diawali dengan penguatan industri gula dan molases domestik, dilanjutkan optimalisasi pabrik FGE, sebelum melangkah ke diversifikasi bahan baku tahap berikutnya.

“Penataan rantai industri yang tepat dari sektor hulu gula hingga hilir bioetanol akan mampu menjaga keseimbangan antara ketahanan pangan (food security) dan transisi energi nasional,” ujarnya.

Artikel Terkait