• Selasa, 27 Oktober 2026
Berita Terbaru

Dorong Keadilan Agraria Pekebun Swadaya, Bappenas Usulkan Pembentukan Badan Kelapa Sawit Nasional

JAKARTA, SAWIT INDONESIA - Pemerintah mempercepat penataan lahan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat melalui program Penguatan Tata Kelola dan Ekosistem Agribisnis Kelapa Sawit yang kini diarahkan masuk ke dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN). Kebijakan ini dihadirkan guna memberikan kepastian hukum atas tanah yang dikelola petani di dalam maupun sekitar kawasan hutan.

Langkah strategis tersebut diawali melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas di Jakarta, pekan lalu.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menegaskan bahwa negara hadir secara penuh untuk memastikan keadilan agraria, menekan ketimpangan penguasaan lahan, serta meningkatkan kesejahteraan petani sawit swadaya secara berkelanjutan.

"Negara hadir secara penuh untuk memberikan rasa aman dan keadilan agraria bagi para petani yang selama ini menggantungkan hidupnya dari kebun sawit. Penataan kebun sawit rakyat perlu membuka kesempatan seluas-luasnya agar petani dapat menikmati peningkatan produktivitas melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)," ujar Rachmat Pambudy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Pemerintah juga memastikan penyelesaian persoalan lahan petani swadaya akan dipisahkan dari penguasaan tanah oleh korporasi, sehingga para pekebun mendapat kepastian jalur penyelesaian hukum yang tepat sasaran.

Poin-poin utama percepatan legalitas tanah, peran pemda dan e-STDB, kewajiban BUMN PT APN, hingga usulan pembentukan badan khusus meliputi:

Sertifikasi Landasan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR):

  • Kepastian hukum lahan menjadi prasyarat mutlak bagi petani untuk mengakses bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) guna mengganti tanaman tua/rusak dengan bibit unggul berproduktivitas tinggi.

  • Kementerian Kehutanan mempercepat pengakuan lahan masyarakat skala kecil (hingga 5 hektar) yang telah dikelola berkelanjutan selama lebih dari 20 tahun.

  • Kementerian ATR/BPN menindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui skema program Reforma Agraria.

Keterlibatan Pemda dan Penerbitan e-STDB Kolektif:

  • Melalui arahan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah (Pemda) difasilitasi untuk mempermudah dokumen riwayat tanah dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT).

  • Pemda akan menerbitkan Surat Tanda Daftar Budidaya elektronik (e-STDB) secara kolektif bagi petani yang memenuhi syarat usaha guna membantu kaji data dan Keterlacakan (traceability).

Pengelolaan Lahan Negara & Alokasi 20% oleh PT APN:

  • Pengelolaan perkebunan eks PT Torganda diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dengan dukungan modal dari BPI Danantara Indonesia dan Badan Pengaturan BUMN.

  • PT APN diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen kebun bagi masyarakat serta membangun kemitraan inklusif dengan koperasi warga sekitar.

Rekomendasi Pembentukan Badan Kelapa Sawit Nasional:

  • Rapat koordinasi lintas K/L merekomendasikan pembentukan Badan Kelapa Sawit Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

  • Badan ini diusulkan untuk memperkuat integrasi tata kelola industri sawit nasional dari hulu hingga hilir, memperkuat posisi tawar petani, serta menjaga daya saing komoditas di tingkat global.

Hasil rekomendasi lintas kementerian dan lembaga ini akan dikoordinasikan secara terpadu dan dilaporkan secara berkala kepada Presiden sebagai pijakan penataan ekosistem sawit nasional yang terukur dan berkeadilan.

Sumber: investortrust.id

Artikel Terkait