JAKARTA — Sistem perdagangan tender Crude Palm Oil (CPO) domestik melalui PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) dinilai sudah usang, tradisional dan tidak mencerminkan harga riil di Indonesia.
"Sistem tender KPBN masih pola tradisional yang tidak sejalan dengan arahan Bapak Presiden Prabowo kaitannya posisi Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dan menguasai sekitar 60% pasokan CPO dunia," ujar Ketua Umum DPP APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia), Dr. Gulat ME Manurung, MP., C.IMA., C.APO.
Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi pembicara FGD bertemakan "Pemetaan Rantai Nilai, Hilirisasi, dan Arah Investasi Strategis Industri Kelapa Sawit Indonesia" yang diinisiasi oleh Pusat Riset Sistem Industri dan Manufaktur Berkelanjutan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di BRIN Serpong, Kamis (3 September 2026).
Gulat Manurung menjelaskan bahwa harga CPO tender KPBN punya selisih sangat jauh dengan harga acuan internasional. Sebagai perbandingan, saat harga CPO di Rotterdam mencapai Rp28.000/kg sampai Rp29.000/kg, dan di Malaysia sekitar Rp20.000 per kg, harga tender CPO KPBN masih tertahan antara Rp15.200-Rp15.800/kg. Sedangkan, Bursa CPO Indonesia ICDX sebesar Rp16.350/kg.
Dalam presentasinya, dikatakan Gulat, secara akumulatif, total beban DMO, DPO, PE, dan BK diperkirakan mencapai Rp2.500-Rp.3.000 per kg. Artinya jika benar ini dilepas maka harga CPO Indonesia rerata Rp18.500/kg. Dengan demikian terdapat selisih antara Rp1.500-Rp2.000/kg dengan harga CPO Malaysia.
Lalu pertanyaannya, mengapa harga CPO Indonesia memiliki selisih besar dengan Malaysia apalagi Rotterdam? Karena beratnya beban yang ditanggung oleh harga CPO Indonesia sehingga berdampak kepadaharga TBS Petani sawit. Beban-beban tersebut antara lain pungutan negara (bea keluar dan pungutan ekspor), biaya tata kelola ekspor (administrasi, verifikasi, custom, surveyor, dan freight), biaya komersial/logistik (pelabuhan, handling, storage, surveyor, freight, assuransi, dan financing), dan beban kebijakan domestik (DMO/DPO dan beban kewajiban pasar domestic).
“Tak hanya itu, banyak Kementerian/Lembaga yang mengatur sektor kelapa sawit yang menyebabkan tumpang tindih regulasi. Semua itu adalah beban-beban yang ditanggung oleh CPO Indonesia yang seharusnya perlu kaji ulang. Bahkan perlu penataan kembali supaya harga CPO Domestik bersaing dengan harga Rotterdam dan Malaysia,” tambah Doktor Universitas Riau ini.
Gulat mengatakan perlu dicatat bahwa besarnya beban tadi bukan menjadi pembenaran rendahnya harga CPO Domestik. Idealnya, harga CPO Domestik tetap mendekati Malaysia paling tidak. Petani paling merasakan imbas dari berbagai beban tersebut, bahkan negara juga terdampak karena pendapatannya ikut turun,” tegas Gulat.
Pembentukan Bursa Komoditas
Gulat mengatakan petani sawit mendukung rencana Presiden Prabowo di Sidang tahunan MPR/DPR/DPD RI pada Agustus 2026 untuk mendirikan Bursa Komoditas Sawit Indonesia yang terintegrasi Bursa Komoditas strategis. Berdirinya bursa ini dapat menekan under invoice, transfer pricing, dan kepastian DHE (Devisa Hasil Ekspor) karena menggunakan rupiah.
“Kita tidak perlu saling menyalahkan, semua stakeholders sawit harus bahu membahu, berbenah dan itu bukan pilihan tapi kewajiban semua anak bangsa ini. Melalui pembentukan Bursa Sawit Indonesia, transaksi CPO diharapkan wajib menggunakan mata uang rupiah, yang akan mendorong pembentukan price discovery (penemuan harga) sendiri yang lebih adil," jelasnya.
Selain itu, menurut Gulat, transaksi berbasis rupiah di bursa nasional ini juga diyakini dapat mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing serta memperkuat arus devisa masuk ke dalam negeri.














