• Sabtu, 19 September 2026
Berita Terbaru

Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Hukum Ekonomi UNEJ, Prof. Ermanto Fahamsyah Usung Penguatan Hukum Perkelapasawitan Sebagai Langkah Strategis Indonesia

Jember, SAWIT INDONESIA – Universitas Jember (UNEJ) mengukuhkan Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, SH., M.H., menjadi Guru Besar Hukum Ekonomi Fakultas Hukum di gedung Auditorium Kampus Tegalboto UNEJ, Sabtu (5 Juli 2025). Pengukuhan dilakukan oleh Ketua Senat UNEJ, Prof. Andang Subahariyanto didampingi Rektor, Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng., IPM., ASEAN Eng..

Rektor UNEJ kembali mengingatkan para profesor baru bahwa pencapaian jabatan fungsional guru besar bukanlah akhir dari pengabdian sebagai dosen, namun justru perjalanan karier yang baru. Pasalnya jabatan guru besar membawa amanah yang menuntut penyandangnya menjadi suri teladan bagi koleganya, sekaligus sumber mata air ilmu pengetahuan yang ditunggu inovasinya oleh masyarakat luas.

Pengukuhan kali ini turut dihadiri oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wakil Ketua Mahkamah Agung Suharto, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, dan para pejabat DPR RI.

Dalam pidatonya, Prof. Ermanto menyampaikan Penguatan Sistem Hukum Perkelapasawitan di Indonesia. “Judul yang saya angkat hari ini merupakan hasil perenungan panjang, riset mendalam, dan interaksi lintas disiplin yang telah saya tekuni selama lebih dari satu dekade. Penguatan sistem hukum perkelapasawitan bukan sekedar kebutuhan normatif, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk menata ulang hubungan antara negara, pasar, dan rakyat dalam konteks keadilan sosial, ekologis dan ekonomi,” ujar Prof. Ermanto.

Prof. Ermanto menjelaskan bahwa ketika melihat potret kuantitatif industri sawit Indonesia dalam empat tahun terakhir, maka kita menyaksikan dinamika baik dari sisi volume ekspor maupunnilai devisa yang dihasilkan. Hal ini mengungkapkan bahwa Indonesia merupakan negara terbesar dunia dalam sektor industri kelapa sawit.

Namun dibalik pencapaian tersebut, dijelaskan pria kelahiran Lamongan 1979 ini mengatakan tidak serta merta mencerminkan kekuatan struktural, yang mana masih tersembunyi persoalan laten seperti ketimpangan distribusi manfaat, isu deforestasi, konflik agraria, dan marginalisasi pekebun swadaya. Ini merupakan ironi kebijakan pembangunan yang harus kita akui dan koreksi melalui instrumen hukum yang memihak pada prinsip keadilan sosial, ekologis dan ekonomi yang mengarah pada keberlanjutan.

Menurut Prof Ermanto akar persoalan ini tidak semata-mata bersumber dari dinamika pasar atau kelalaian teknis, melainkan terletak pada ketiadaan kepastian hukum yang menyeluruhdalam pengelolaan sektor perkelapasawitan. Ketika regulasi hadir secara terpisah, sektoral, dan tidak terkoordinasi, maka keadilan dan keberlanjutan hanya menjadi jargon yang tidak berdaya di hadapan realitas struktural. Dari sinilah kita perlu menelaah lebih dalam struktur hukum yang membingkai sub sektor perkelapasawitan.

Jika ditelaah lebih dalam struktur hukum yang membingkai sub sektor perkelapasawitan, kita akan menemukan satu benang merah persoalan yang amat krusial—yaitu disharmoni regulasi. Sub sektor ini, meskipun menyumbang devisa dan tenaga kerja dalam jumlah besar, justru masih diatur oleh kerangka hukum yang berserakan dan sering kali saling bertentangan.

Di satu sisi, Indonesia memiliki regulasi di bidang kehutanan, agraria, lingkungan hidup, hingga perdagangan internasional. Namun di sisi lain, tidak ada satu pun regulasi induk yang secara komprehensif dan integratif menyatukan keseluruhan aspek tata kelola sawit dari hulu ke hilir. Akibatnya, muncul apa yang kita sebut sebagai regulasi tumpang tindih—baik secara substantif maupun secara kelembagaan.

Kondisi ini tidak hanya menciptakan ambiguitas hukum, tetapi juga melahirkan ketidakpastian hukum yang menjadi momok utama bagi pelaku usaha dan masyarakat. Ketika norma tidak sinkron, implementasi di lapangan menjadi bias, dan penegakan hukum pun tidak konsisten.

"Selanjutnya, Isu kelembagaan dalam tata kelola sektor perkelapasawitan diibaratkan sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, keberagaman aktor lintas lembaga membuka ruang bagi spesialisasi fungsi, efisiensi administratif, dan penguatan kapasitas kelembagaan. Namun di sisi lain, tanpa kerangka," ujar Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional ini.

Koordinasi yang kuat dan terpadu, keberagaman ini justru dapat menjadi sumber konflik kewenangan, ego sektoral, dan tumpang tindih kebijakan. Sektor perkelapasawitan saat ini diatur oleh berbagai kementerian dan/atau lembaga, antara lain, Kementerian Pertanian, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Agraria dan Tata Ruang, Perdagangan, dan bahkan institusi daerah. Masing-masing memiliki kewenangan dan perspektif sendiri-sendiri, namun belum ada satu lembaga yang memiliki posisi sentral sebagai integrator kebijakan.

Setelah menelaah problem struktural yang muncul akibat disharmoni regulasi dan ego sektoral kelembagaan, maka langkah solutif yang ditawarkan adalah pembentukan satu perangkat hukum nasional yang mampu mengintegrasikan seluruh aspek tata kelola perkelapasawitan. Inilah urgensi dari Rancangan Undang-Undang Perkelapasawitan.

Perjalanan panjang RUU ini sesungguhnya telah dimulai sejak tahun 2015, ketika pertama kali direncanakan pembentukannya. Tahun 2016 dan 2017, RUU ini sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional sebagai inisiatif DPR RI, dan pada tahun 2019 kembali ditetapkan sebagai RUU prioritas. Namun hingga kini, keberadaannya masih belum memperoleh kepastian politik dan legislasi. Padahal, urgensinya tidak pernah berkurang—bahkan semakin meningkat.

Pertanyaan paling mendasar dari seluruh argumentasi saya yaitu: mengapa memerlukan RUU Perkelapasawitan? Jawaban pertama, karena kelapa sawit merupakan komoditas strategis nasional yang belum diatur secara utuh dari hulu ke hilir dalam satu kesatuan hukum yang sistemik.

Kedua, karena penguatan sektor Perkelapasawitan tidak bisa lagi diserahkan pada mekanisme pasar semata. Kita butuh satu kerangka hukum yang mampu memperkuat industri sawit nasional, bukan hanya untuk mengejar keuntungan ekonomi, tetapi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat secara merata.

RUU ini menjadi alat untuk mempertegas posisi Indonesia, tidak hanya sebagai produsen terbesar, tetapi juga sebagai pemilik narasi—yang mampu menyatakan bahwa pengelolaan Perkelapasawitan kita tunduk pada prinsip keberlanjutan yang sesuai dengan konteks sosiologis dan historis bangsa sendiri. Dengan kata lain, RUU ini merupakan bentuk kedaulatan hukum
dalam mengelola sumber daya strategis Bangsa Indonesia yang kita cintai.

Artikel Terkait