Jakarta, SAWIT INDONESIA - The European Council (Dewan Eropa) telah menyetujui usulan Komisi Uni Eropa untuk menunda penerapan EUDR (EU Deforestation Regulation) sampai 12 bulan mendatang.
Pernyataan ini disampaikan secara resmi di websitenya pada 16 Oktober 2024. Dijelaskan bahwa Dewan Eropa menyepakati posisinya mengenai amandemen yang ditargetkan dari peraturan deforestasi Uni Eropa, dengan menunda tanggal penerapannya selama 12 bulan.
Penundaan ini akan memberikan waktu bagi negara ketiga, negara anggota, operator dan pedagang untuk mempersiapkan diri sepenuhnya dalam memenuhi kewajiban uji tuntas mereka, yaitu memastikan bahwa komoditas dan produk tertentu yang dijual di Uni Eropa atau yang diekspor dari Uni Eropa bebas dari deforestasi. Hal ini mencakup produk-produk yang terbuat dari sapi, kayu, kakao, kedelai, minyak kelapa sawit, kopi, karet, dan beberapa produk turunannya.
Peraturan deforestasi telah berlaku sejak 29 Juni 2023 dan ketentuan-ketentuannya akan diterapkan mulai 30 Desember 2024. Dewan menyetujui usulan Komisi untuk menunda tanggal penerapan peraturan tersebut selama satu tahun.
Oleh karena itu, jika disetujui oleh Parlemen Eropa, kewajiban yang berasal dari peraturan ini akan mengikat mulai pada 30 Desember 2025, untuk operator dan pedagang besar dan 30 Juni 2026, untuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Tahapan berikutnya adalah Dewan Eropa akan menginformasikan sikapnya terhadap EUDR kepada Parlemen Eropa.Tujuannya adalah agar peraturan tersebut secara resmi diadopsi oleh kedua anggota parlemen dan diterbitkan dalam Jurnal Resmi Uni Eropa sehingga dapat mulai berlaku pada akhir tahun.
Dewan Eropa adalah organisasi internasional yang tujuan resminya adalah menegakkan hak asasi manusia, demokrasi, dan aturan hukum di Eropa. Majelis Eropa didirikan tahun 1949 dan kini memiliki 46 negara anggota. Majelis ini mewakili kurang lebih 820 juta penduduk.














