• Selasa, 6 Oktober 2026
Berita Terbaru

Cegah Ketimpangan Lahan, DPR Dorong Pembatasan Penguasaan Perkebunan Sawit dalam RUU Reforma Agraria

JAKARTA, SAWIT INDONESIA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong adanya aturan tegas mengenai pembatasan penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit. Langkah ini dinilai mendesak untuk mencegah meluasnya ketimpangan kepemilikan tanah dan memastikan masyarakat lokal tidak makin tersingkir dari akses lahan pertanian.

Gagasan tersebut disuarakan oleh Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, saat mendalami masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Ketimpangan Administratif dan Tergerusnya Lahan Warga

Saleh menyoroti ketimpangan posisi antara masyarakat setempat dan pemilik modal besar dalam urusan administrasi pertanahan. Menurutnya, pihak yang menguasai lahan dalam jumlah masif umumnya memiliki sumber daya dan kemampuan administratif yang jauh lebih unggul ketimbang warga lokal.

“Karena mungkin secara administratif yang punya lahan dalam jumlah yang besar itu lebih pintar untuk menyelesaikan administrasinya dibandingkan mereka yang masyarakat setempat yang tidak sekolah. Jadi itu problem juga,” ujar Saleh.

Ia menceritakan kondisi riil di daerah asalnya, di mana ekspansi perkebunan kelapa sawit telah menggeser keberadaan lahan pertanian reguler milik warga.

“Saya merasakan kampung saya itu, enggak ada lagi warga yang punya lahan untuk bikin sawit. Bertani sawah pun sudah enggak punya. Karena pertanian reguler biasa, jangankan sawah, karet yang dulu itu masih banyak sekarang sudah dirubah jadi sawit semua,” ungkapnya.

Mencari Formula Batas Maksimal Kepemilikan Lahan

Guna mengatasi persoalan tersebut, Baleg DPR RI meminta masukan dari para pelaku usaha dan organisasi petani sawit terkait batas ideal penguasaan lahan, baik untuk perseorangan maupun korporasi, serta mekanisme penerapannya agar tidak memicu gejolak sosial.

“Kalau misalnya perlu, kira-kira berapa yang maksimum boleh diberikan kepada perseorangan atau badan usaha? Atau pertanyaan berikutnya, bagaimana cara membatasinya supaya tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat?” tanya Saleh kepada para pemangku kepentingan yang hadir.

Saleh menegaskan bahwa pembahasan RUU Reforma Agraria tidak boleh sekadar berfokus pada legalitas dan administrasi pertanahan semata, melainkan harus mampu menjawab akar masalah berupa konflik agraria dan ketimpangan struktur penguasaan lahan di Indonesia.

Sumber: dpr.go.id

Artikel Terkait