• Selasa, 6 Oktober 2026
Berita Terbaru

Cegah Karhutla Sejak Dini, GAPKI Gandeng Masyarakat Peduli Api hingga Perketat Pengawasan Alat Pemadam

JAKARTA, SAWIT INDONESIA — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengambil sikap tegas terhadap anggotanya yang terbukti melanggar hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, memastikan pihaknya tidak akan memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan sawit yang terbukti melakukan pembakaran lahan.

Hal tersebut diungkapkan Eddy dalam wawancara eksklusif program Food Agri Insights bersama jurnalis CNBC Indonesia, Aulia Wardani, Rabu (9/9/2026). "Kalau GAPKI tidak pernah mendukung atau tidak pernah membela anggotanya yang melanggar hukum. Jadi kalau memang terjadi seperti itu, silakan diproses secara hukum," tegas Eddy.

Ia menambahkan, pencegahan karhutla membutuhkan kolaborasi erat dari tiga pilar, yakni pemerintah, perusahaan, hingga kesadaran masyarakat luas—termasuk hal kecil seperti menghindari kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan atau meninggalkan obat nyamuk bakar di area rawan.

Kesiapsiagaan Dini dan Tantangan El Nino Menghadapi ancaman musim kemarau dan fenomena El Nino, GAPKI langsung bergerak proaktif begitu menerima sinyal peringatan dari BMKG. Langkah mitigasi yang dilakukan meliputi pengecekan berkala alat pemadam di kebun, menggelar apel siaga bersama pemerintah daerah dan aparat, serta memperbarui data hotspot harian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk langsung dikoordinasikan ke lapangan.

Hingga saat ini, area di dalam konsesi anggota GAPKI terpantau relatif aman dengan dampak kebakaran yang sangat minim. Eddy menegaskan bahwa membakar lahan sangat merugikan perusahaan, mengingat tanaman sawit yang terbakar membutuhkan waktu pemulihan hingga 2–3 tahun, sementara kayu tebangan sisa peremajaan (replanting) justru bernilai ekonomis dan bisa diolah.

Kendati demikian, tantangan operasional lain muncul di Kalimantan Barat, di mana sejumlah sungai mengering sehingga menghambat distribusi CPO dan memaksa beberapa perusahaan menghentikan sementara aktivitas produksi serta penerimaan buah sawit dari petani mandiri.

Program Masyarakat Peduli Api & Evaluasi Aturan Strict Liability Sebagai langkah jangka panjang, GAPKI bersama anggotanya konsisten menjalankan program Masyarakat Peduli Api yang melibatkan warga sekitar konsesi sejak krisis karhutla periode 2015–2019. Sebagai bentuk apresiasi, GAPKI bahkan menyiapkan penghargaan khusus bagi wilayah yang berhasil bebas api pasca-musim El Nino. Perusahaan anggota juga proaktif membagikan masker guna mengantisipasi risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat asap.

Di sisi lain, Eddy turut menyoroti penerapan aturan tanggung jawab mutlak (strict liability). Ia berharap aspek hukum ini dapat mempertimbangkan unsur kelalaian secara adil dan proporsional.

"Ini yang sebenarnya yang kita minta supaya ini dipertimbangkan, jangan semuanya dianggap lalai," ujar Eddy, merujuk pada beratnya sanksi denda pemulihan lingkungan apabila perusahaan sebetulnya telah memenuhi seluruh standar kesiapsiagaan namun dihadapkan pada faktor alam di luar kendali.

Sumber: gapki.id

Artikel Terkait