• Sabtu, 19 September 2026
Berita Terbaru

BP3OKP: NGO Jangan Recoki Pembenahan Sawit di Kawasan Hutan

JAYAPURA, SAWIT INDONESIA - Pemerintah berencana untuk menyelesaikan perdebatan 3,3 juta hektar perkebunan sawit yang diklaim oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berada di kawasan hutan. Menyelesaikan saling klaim lembaga dan kementerian ini sering disebut dengan istilah pemutihan, meskipun istilah ini kurang tepat karena yang salah itu belum tentu sawitnya tapi “warna kawasan” yang berubah-ubah.

”Perkebunan sawit yang ada di kawasan akan diputihkan. Mau diapakan lagi? Tak mungkin dicabut karena itu terpaksa diputihkan,” ujarnya dalam jumpa pers mengenai peningkatan tata kelola industri kelapa sawit di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Statement Menko Luhut ini langsung membuat ramai tanggapan dari berbagai pihak, ada yang mendukung, ada juga sedikit yang menolak.

Sementara itu, petani sawit yang merasa teraniaya dan korban dengan klaim sepihak dari KLHK ini menyambut baik usulan dan strategi tuntas dari pemerintah melalui Satgas Sawit yang berencana menyelesaikan saling klaim kawasan lintas kementerian dan lembaga pemerintah.

Albert Yoku, Ketua DPW APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Provinsi Papua mengatakan Indonesia itu tidak hanya pulau Jawa, tapi terbentang dari Aceh sampai Papua, jadi memandang Indonesia juga harus secara keseluruhan.

"Papua sering menjadi sasaran para aktivis atau NGO dalam mengkampanyekan isu lingkungan, bukan rahasia lagi bahwa mereka ini bekerja sesuai dengan proposal atau orderan oleh lembaga donor luar negeri dan ini harus ditertibkan Pemerintah," lanjut Albert.

"Saya sependapat dengan pendapat rekan-rekan petani di medsos bahwa kebijakan pemerintah sudah benar dan resolusif. Ini semua untuk memastikan sawit Indonesia benar-benar clear dari kawasan hutan. Kami tidak makan dari kawasan hutan tapi sejahtera dari usaha perkebunan sawit kami,” lanjut Albert yang juga merupakan Anggota Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dibawah kordinasi Wakil Presiden.

Albert menegaskan urusan kawasan hutan jangan diatur-atur oleh mereka dengan mengatasnamakan oganisasi penyelamat lingkungan. Mengapa para aktivis lingkungan ini tidak berteriak ke Uni Eropa sana yang sudah membabat hutannya (periode 2001-2021), kabarnya hampir dua kali lipat (21 juta hektar) dari total perkebunan sawit Indonesia?

“Memang akan banyak yang dirugikan (hilang rezeki, red) jika permasalahan kawasan hutan ini di clearkan oleh pemerintah dan saya pikir sudah cukup selama ini mereka menikmati pundi-pundi dollar diatas penderitaan kami masyarakat Papua. Kami tidak boleh itu, tidak boleh ini, mereka lupa bahwa Papua itu memiliki tatanan adat budaya dimana hutan itu adalah dikuasai dan dikelola oleh masyarakat adat Papua dan kami jangan diajarin mereka bagaimana menjaga hutan kami,” ujar Albert.

Albert menjelaskan dirinya juga tidak sependapat dengan istilah “pemutihan” karena masyarakat sudah duluan ada disana baru muncul regulasi dan tugas pemerintah menyelesaikan itu kalaupun harus menggunakan istilah pemutihan.

Ia mengatakan seharusnya sebelum ditetapkan suatu kawasan hutan harusnya KLHK patuh dan tunduk dengan UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, jadi tidak asal main sebut ini kawasan hutan, itu kawasan hutan”.

"Sekali lagi saya berharap pemerintah tidak mundur sejengkal pun tentang resolusi yang sudah disampaikan oleh Pak Luhut Panjaitan. Namun demikian kami juga menaruh harapan supaya khusus petani sawit penyelesaiannya melalui jalur affirmative untuk resolusi tersebut," ujarnya.

"Jadi dengan intensifikasi tidak perlu lagi menambah lahan, karena dengan PSR (intensifikasi) produktivitas lahan kami petani sawit akan melonjak 2-3 kali lipat," tegasnya.

Menurut Albert bahwa resolusi sengkarut kawasan hutan ini harus kita jadikan kilometer nol kedepannya, ini adalah peluang untuk lebih baik, karena nantinya kepastian data akan terbuka dan negara akan mendapatkan haknya melalui pajak dan kewajiban lainnya.

Artikel Terkait