• Kamis, 8 Oktober 2026
Pojok Koperasi

Bermitra dengan PT SKM, Produktivitas Sawit Koperasi Jati Sejahtera Naik Signifikan

Pendekatan kemitraan tersebut membuat produktivitas kebun Koperasi Jati Sejahera berada di atas rata-rata nasional. Kebun plasma yang dikelola melalui kemitraan ini sejak Tanaman Menghasilkan (TM) awal telah mencapai 14 ton per hektare per tahun, dan pada usia tanaman matang dapat menyentuh hingga 28 ton per hektare per tahun.

Koperasi Jati Sejahtera yang berlokasi di Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng) merupakan salah satu kelembangaan petani yang bermitra dengan perusahaan sawit.

Yaitu dengan PT Sukses Karya Mandiri (SKM) bagian dari PT Triputra Agro Persada (TAP) yang dalam perjalannnya terus menunjukkan hasil signifikan bagi peningkatan produktivitas dan pendapatan bagi anggota petani mitra. Peningkatan kesejahteraan dirasakan langsung oleh anggota Koperasi Jati Sejahtara sebagai petani plasma.

Lalu, seperti apa capaian Koperasi Jati Sejahtera dari sisi produktivitas dan pendapatan yang berdampak pada kesejahteraan anggotanya?

Salah satu contoh implementasi kemitraan plasma antara petani dan perusahaan menjadi fondasi utama peningkatan produktivitas sekaligus pendapatan petani sawit lokal.

Koperasi Jati Sejahtera, mengelola kebun plasma yang mulai ditanam pada periode 2017–2018 dengan total luasan sekitar 282 hektare dan melibatkan kurang lebih 130 petani, seluruhnya warga setempat. Kebun plasma ini dikelola melalui skema kemitraan dengan dukungan teknis dan pengelolaan kebun secara terintegrasi dengan perusahaan. Sejak memasuki masa panen pada 2022, produktivitas kebun terus meningkat.

Sekretaris Koperasi Jati Sejahtera, Indra Ayu Riantika mengatakan sejak bermitra dengan perusahaan (PT SKM) dari sisi produktivitas meningkatkan. Yield awalnya sekitar 14 ton per hektare per tahun. Hingga 2025, produktivitasnya sudah mencapai 21,7 ton per hektare per tahun.

“Peningkatan hasil panen tersebut berdampak langsung pada pendapatan petani. Saat ini, anggota koperasi menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) rata-rata Rp2 juta hingga Rp3 juta per hektare per bulan,” ujarnya, saat ditemui di kantornya, pada Rabu (10 Desember 2025).

“Kalau petani punya dua hektare, pendapatannya bisa sekitar Rp4 juta per bulan. Apalagi ketika harga TBS berada di kisaran Rp3.000 per kilogram, itu sangat membantu ekonomi keluarga,” tambah Indra Ayu.

Pendekatan kemitraan tersebut membuat produktivitas kebun Koperasi Jati Sejahera berada di atas rata-rata nasional. Data Kementerian Pertanian menunjukkan produktivitas kebun sawit petani nasional masih di kisaran 2–3 ton per hektare per tahun. Sementara itu, kebun plasma yang dikelola melalui kemitraan ini sejak Tanaman Menghasilkan (TM) awal telah mencapai 14 ton per hektare per tahun, dan pada usia tanaman matang dapat menyentuh hingga 28 ton per hektare per tahun.

Sementara, pada kesempatan berbeda, Ketua Koperasi Jati Sejahtera, Budie menambahkan pendekatan kemitraan dengan PT SKM (Triputra Group) sejak 2013. Namun secara resmi bermitra sejak 2018. Jadi hampir 5 tahun melakukan pendekatan, hingga akhirnya memutuskan untuk bermitra, sebelumnya petani swadaya.

“Selama tujuh tahun (2018 – 2025) menjalin kemitraan dengan PT SKM (Triputa Group) banyak manfaat yang dirasakan bagi koperasi dan anggotanya.

“Kemitraan yang kami jalin juga sesuai dengan ajuran pemerintah, bahwa petani swadaya harus bermitra dengan perusahaan. Untuk kemudahan penjualan buah (Tandan Buah Segar/TBS) dan kepastian harga TBS,” ucapnya.

Dikatakan Budie, manfaat yang dirasakan erutama dalam hal produktivitas dan pendapatan anggota dari SHU yang diterima. Maka, dampaknya pada perekonomian anggota jelas meningkat sehingga secara tidak langsung kesejahteraan anggota lebih baik,” jelasnya melalui sambungan telepon, pada Jum’at (20 Desember 2025).

“Anggota yang menjadi mitra atau plasma dari PT SKM (Triputra Group) mendapatkan pendapatan tambahan. Sedangkan dampak sosialnya, dengan bermitra dengan perusahaan (PT SKM) banyak dari anggota yang bekerja dan membuka lapangan kerja. Kemudahan lain selama bermitra soal perizinan dan legalitas lahan kami sangat terbantu,” sambung Budie.

Sistem pengelolaan ‘Satu Atap’

Dikatakan Indra Ayu, rahasia keberhasilan ini terletak pada skema pengelolaan kebun yang dilakukan secara terintegrasi atau “satu atap” oleh PT Sukses Karya Mandiri-member of PT Triputra Agro Persada Tbk. Dalam skema ini, seluruh proses mulai dari pembukaan lahan, penanaman, perawatan, pemupukan, hingga panen dijalankan dengan standar operasional yang sama seperti kebun inti perusahaan.

“Tanpa kemitraan, petani harus mengurus semuanya sendiri. Saat modal terbatas, pemupukan sering dikurangi dan produksi menurun. Melalui skema ini, seluruh perawatan didukung sehingga petani menerima hasil yang lebih optimal,” jelasnya.

Koperasi Jati Sejahtera mengadopsi skema “satu atap”, di mana seluruh proses — mulai dari pembukaan lahan, penanaman, perawatan, pemupukan, hingga panen — dikelola langsung oleh PT SKM.

“Kalau bukan sistem satu atap, petani harus mengurus semuanya sendiri. Biasanya kalau sedang tidak ada modal, pemupukan kurang optimal, akhirnya produksi turun. Di sini, perusahaan tanggung seluruh perawatan sehingga petani menerima hasil bersih,” ungkap Indra Ayu.

Menurutnya, pengelolaan terintegrasi membuat produktivitas jauh lebih tinggi dibandingkan kebun petani mandiri. “Kalau petani mandiri mungkin hanya 40% dari produksi 14 ton per tahun. Kami dibantu R&D perusahaan, ada standar tenaga kerja, pupuk, rotasi panen. Best practice selalu sama dengan kebun inti perusahaan,” tambahnya.

Saat ini terdapat tambahan 7,7 hektare lahan yang akan segera masuk ke dalam skema koperasi.

Estate Manager PT SKM, Syahrial Purba menjelaskan program kemitraan ini juga membawa perubahan sosial di Kecamatan Permata Kecubung. Banyak anggota koperasi kini mampu membeli kendaraan bermotor, bahkan mobil, serta menyekolahkan anak hingga ke luar daerah.

“Pola satu atap ini sejalan dengan komitmen TAP untuk Negeri yang membangun kemitraan untuk tidak hanya berfokus kepada peningkatan produktivitas, melainkan turut berkontribusi memberikan dampak positif terhadap penguatan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat sekitar kebun,” jelasnya.

“Kami juga menyediakan fasilitas penitipan anak di dekat kebun. Jadi ketika orang tua bekerja, anak bisa dititipkan dan dijemput saat pulang,” ujarnya.

Adapun untuk menjadi anggota plasma, petani harus memenuhi sejumlah ketentuan, memiliki lahan 0,5 hingga 10 hektare, lahan tidak bermasalah atau bersengketa-memiliki dokumen kepemilikan resmi seperti sertifikat hak milik.

Artikel Terkait