Koperasi Sawit Makmur adalah satu-satunya kelembagaan petani sawit yang berhasil mendirikan pabrik kelapa sawit dengan kapasitas 45-60 ton TBS/jam di Kabupetan Tanah Laut – Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Syamsul Bahri, Ketua Koperasi Sawit Makmur pemilik pabrik kelapa sawit tersenyum lebar saat menerima kunjungan dari rombongan perwakilan Dewan Pimpinan Wilayan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPW APKASINDO). Saat itu, hampir perwakilan seluruh DPW APKASINDO turut hadir dalam kunjungan pabrik kelapa sawit (Koperasi Sawit Makmur) usai kegiatan Workshop dan Exhibitions, di Banjarmasin.
Dengan semangat, Syamsul menyampaikan awal mula mendirikan pabrik kelapa sawit (PKS). Pabrik kelapa sawit yang dirikan adalah kerjasama antara petani sawit melalui koperasi dengan PT BGMPA, yang diawali pembangunannya sejak 2018 lalu.
“Inisiatif mendirikan pabrik muncul pada 2015-2016 lalu. Didasari karena Koperasi Sawit Makmur yang ada di Kabupaten Tanah Laut (Banjarmasin) mengelola lahan (kebun sawit) seluas 11.700 ha, yang saat itu belum memiliki pabrik. Dan, harus menjual TBS ke pabrik atau korporasi terdekat yakni di Tanah Laut,” ujarnya saat sambutan dalam menerima kunjungan, Kamis pada 27 Oktober 2022).
Selanjutnya, ia mengatakantetapi, pada saat itu petani sawit dianaktirikan oleh perusahaan (pabrik sawit), yang diutamakan yaitu TBS dari kebun inti dan plasma. Sehingga TBS dari petani swadaya dinomorduakan. Pada saat itu TBS dari petani sawit harus nunggu 2-3 hari baru bongkar (dari truk) sehingga buah sampai busuk.
“Dari kenyataan itu, kami menginisiasi mendirikan/membangun pabrik sawit petani sawit swadaya. Pada saat itu kami tidak memiliki modal, hanya bermodal kebijakan dari pemerintah yaitu Permentan No 98 tahun 2013. Intinya pada Permentan itu, petani sawit bisa mendirikan pabrik. Namun, kami juga masih kesulitan modal sehingga harus menggandeng investor. Petani (koperasi) mengurus perizinan sementara investor mengurus yang lain,” imbuh Syamsul.
Dari informasi yang dihimpun, pihak dari Koperasi Sawit Makmur sejak 2017 mulai mempersiapkan perizinan mulai dari Tata Ruang, lokasi, Amdal, dan Izin Usaha Pengolahan Perkebunan (IUPP).
Dikatakan Syamsul, dari banyak perizian yang diurus Koperasi Sawit Makmur. Intinya yaitu perizinan (IUPP), karena kalau tidak punya IUPP tidak diperbolehkan mengoperasikan pabrik. “Sedangkan pada saat itu, Permentan No 98 tahun 2013 secara tidak langsung gugur karena terbitnya Permentan No 29 tahun 2017, koperasi tidak diperbolehnya mendirikan pabrik.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 133)