Jakarta, SAWIT INDONESIA - Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengundang sejumlah pihak yang kompeten guna memastikan keamanan impor serangga penyerbuk guna mendongkrak produktivitas sawit. Lembaga terkait tersebut yaitu Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, perguruan tinggi, Kementerian Pertanian, dan para pakar dari Karantina untuk membahas permohonan tersebut.
Deputi Karantina Tumbuhan Barantin, Bambang, mengatakan serangga yang dimasukkan ke Indonesia ini bertujuan untuk membantu penyerbukan secara alami. Menurutnya, serangga yang akan didatangkan dari Tanzania ini dilaporkan memiliki kemampuan yang lebih efektif dan efisien dalam melakukan penyerbukan, serta tidak menimbulkan bahaya bagi lingkungan.
“Jika kita hanya mengandalkan air hujan, angin, dan serangga lokal yang ada, proses penyerbukan akan sangat terbatas. Oleh karena itu, kami mengintervensi dengan memanfaatkan serangga-serangga yang dapat berfungsi sebagai penyerbuk,” kata dia, Senin (28/4/2025).
Meski demikian, Bambang memastikan serangga penyerbuk yang didatangkan lewat persyaratanya yang ketat. Dia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah masuknya hama dan penyakit yang bisa mengancam sumber daya alam dan ketahanan pangan nasional.
“Jadi, setelah GAPKI mengajukan permohonan impor, kemudian kami rapatkan dengan tim Komisi Agens Hayati. Nah, kita rapatkan kemudian kita evaluasi kembali permohonan-permohonan tersebut,” ujar Bambang.
Dia menyampaikan, GAPKI selaku pemohon kemudian diminta melengkapi dokumen yang diperlukan, salah satunya adalah penjelasan mengenai urgensi mendatangkan serangga penyerbuk, khususnya lima jenis kumbang polinator yang diminta.
“Kami meminta penjelasan lebih lanjut tentang alasan mendatangkan kelima jenis kumbang tersebut, serta urgensinya dalam mendukung produktivitas pertanian,” tambah Bambang.
Bambang juga menjelaskan bahwa informasi terkait status serangga penyerbuk yang sudah ada di Indonesia menjadi salah satu hal penting yang perlu dijelaskan.
“Kami perlu mengetahui apakah jenis kumbang ini sudah ada di Indonesia sebelumnya, serta seberapa mendalam pemohon memahami serangga tersebut,” ungkap Bambang.
Selain itu, Barantin juga meminta informasi mengenai asal-usul serangga yang akan didatangkan, apakah berasal dari penangkaran atau alam liar. “Kami juga menanyakan mengenai jumlah serangga yang akan diimpor, serta apakah ada potensi risiko yang perlu diperhatikan,” lanjut dia.
Setelah pemohon melengkapi semua informasi yang diminta, tim Komisi Agens Hayati akan mengundang BRIN, perguruan tinggi, Kementerian Pertanian, dan para pakar dari Karantina untuk membahas permohonan tersebut.
Permohonan tersebut bisa disetujui atau tidak, tergantung pada hasil evaluasi. Jika dampak negatifnya lebih besar, seperti potensi merusak lingkungan atau mengganggu keberadaan serangga bermanfaat lainnya, maka permohonan bisa ditolak.
Ada beberapa pertimbangan yang dievaluasi, seperti apakah ada bahaya bagi manusia, hewan, atau lingkungan, serta apakah serangga tersebut bersifat invasif atau dapat mematikan serangga bermanfaat lainnya.
“Jika, setelah evaluasi ternyata tidak ada risiko merugikan, tim Komisi Agens Hayati akan memberikan rekomendasi kepada Menteri Pertanian untuk memberikan izin,” kata Bambang.














