JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan komitmennya untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Beleid ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang ampuh untuk menyelesaikan ribuan hingga puluhan ribu konflik pertanahan yang selama ini macet di peradilan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, mengungkapkan bahwa masih banyak perselisihan lahan antara masyarakat, pemerintah, dan badan usaha yang tidak kunjung usai. Penyelesaian konflik agraria ini juga menjadi salah satu target prioritas yang ingin dituntaskan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Tujuannya adalah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan konflik apa pun, perselisihan tentang pertanahan," ujar Sturman dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dua Pendekatan Utama: Reforma Aset dan Akses
Dalam pembentukan RUU ini, Baleg menekankan pentingnya penerapan dua pendekatan utama agar reformasi agraria berjalan tepat sasaran:
- Reforma Aset: Berkaitan dengan penetapan kejelasan hak atas suatu aset tanah secara adil berdasarkan perundang-undangan, data valid, dan kondisi riil di lapangan.
- Reforma Akses: Bertujuan mempermudah masyarakat dalam memperoleh dan mengurus legalitas tanah tanpa harus menghadapi birokrasi berbelit yang memakan waktu bertahun-tahun.
Selain itu, RUU ini juga memuat mekanisme pemulihan bagi masyarakat yang hak dan kepentingannya dirugikan akibat sengketa lahan, melalui penerapan prinsip atribusi dan restitusi yang sesuai.
Melalui penyerapan masukan dari akademisi, pemerintah, BUMN, dan para pemangku kepentingan, Baleg optimis substansi RUU Reforma Agraria mampu mengakhiri rantai konflik pertanahan di Indonesia secara permanen sehingga tidak lagi menjadi persoalan negara yang terus berulang.
Sumber: dpr.go.id














