Lampung, SAWIT INDONESIA - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung mencegah pengiriman benih sawit ilegal yang tidak dilengkapi sertifikat dan dokumen. Benih ini menggunakan modus pengiriman paket yang dikirimkan melalui Bandara Radin Inten II Lampung.
"Balai Karantina telah mengamankan 5.250 benih sawit terindikasi ilegal di Bandara Radin Inten II untuk pengiriman dikirim ke luar daerah," kata Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung), Donni Muksydayan, dalam keterangannya di Bandarlampung, Selasa (17 Februari 2026).
Donni Muksydayan menjelaskan bahwa temuan ini awalnya diketahui oleh petugas Karantina Lampung dan Avsec. Saat memindai isi kargo keberangkatan dengan mesin X-Ray lalu diketahui satu paket kiriman melalui jasa ekspedisi terdeteksi mencurigakan.
“Benih merupakan komoditas high risk karena dapat menjadi media pembawa hama dan penyakit tumbuhan. Jika lolos tanpa pemeriksaan, dampaknya bisa luas terhadap sektor perkebunan. Kami tidak akan mentolerir pengiriman tanpa dokumen resmi,” katanya.
"Setelah dibuka, paket berlabel “parcel” itu berisi empat boks dengan total 1.000 butir benih kelapa sawit asal Lampung Selatan dengan tujuan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah," kata dia.
Selain itu, petugas juga mendeteksi temuan lainnya dengan pola serupa dan setelah dibuka terdapat 4.250 benih kelapa sawit yang dikirim dari Metro dan Bandarlampung menuju Kutai dan Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Seluruh paket tersebut tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi Sertifikat Karantina Tumbuhan Antar Area," kata dia.
Menurut Donni Muksydayan benih dan bahan tanam termasuk kategori high risk karena berpotensi menjadi media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Tanpa pengawasan ketat, peredaran benih ilegal dikhawatirkan dapat membawa hama dan penyakit tumbuhan ke wilayah baru serta berdampak pada produktivitas perkebunan.
Tugas pengawasan Balai Karantina ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap media pembawa tumbuhan yang dilalulintaskan antar area untuk dilaporkan dan dilengkapi dokumen karantina resmi.
"Pemerintah meminta agar pelaku usaha tidak menyamarkan isi kiriman sebagai parcel umum karena hal tersebut selain melanggar ketentuan, karena berpotensi terkena sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,” pungkasnya.














