• Sabtu, 19 September 2026
Berita Terbaru

Bahlil ke Amran: Jangan Terlalu Keras ke Pengusaha Sawit, yang Penting B50 Jalan

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman atas dukungannya terhadap implementasi mandatori biodiesel 50 persen (B50). Dalam kesempatan itu, Bahlil juga berseloroh agar Amran tidak terlalu keras kepada pengusaha sawit karena yang terpenting adalah keberhasilan program B50.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil saat Peresmian Peluncuran Mandatori B50 di Karawang, Kamis (9 Juli 2026), yang turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto.

"Terima kasih kepada Pak Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang telah mendorong sawit kita ke B50. Tapi Pak Menteri jangan keras-keras ke pengusaha sawit, nanti mereka batuk-batuk. Yang penting B50-nya jalan," ujar Bahlil disambut tawa para hadirin.

Bahlil mengatakan, implementasi B50 menjadi tonggak penting dalam memperkuat kemandirian energi nasional. Menurutnya, kebijakan tersebut telah membawa Indonesia tidak lagi mengimpor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada 2026.

Ia menjelaskan, kebutuhan solar nasional mencapai sekitar 38 juta hingga 40 juta kiloliter per tahun. Sebelum B50 diterapkan, Indonesia masih mengimpor sekitar 3 juta hingga 4 juta kiloliter solar setiap tahun.

"Awalnya kita itu masih impor kurang lebih sekitar 3 sampai 4 juta kiloliter per tahun, dengan implementasi B50 ini kita tidak impor solar lagi, ini pertama kali," katanya.

Menurut Bahlil, pencapaian tersebut bukan hal yang mudah. Peningkatan kadar campuran biodiesel umumnya membutuhkan waktu hingga 10 tahun, termasuk tahapan uji coba. Namun, pemerintah mempercepat implementasi B50 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Tapi perintah Pak Presiden bagaimana caranya B50 harus kita jalankan di 2026. Ini kami maknai bukan hanya persoalan energi, tetapi soal kedaulatan dan kemandirian bangsa," ujarnya.

Program mandatori B50 mewajibkan pencampuran 50 persen bahan bakar nabati (BBN) berbasis minyak kelapa sawit ke dalam BBM jenis solar. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026.

Pemerintah memberikan masa transisi hingga 30 September 2026 sebelum B50 tersedia di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Masa transisi tersebut dimanfaatkan untuk menghabiskan stok biodiesel B40 yang masih beredar.

Kementerian ESDM menyatakan implementasi B50 telah dipersiapkan dari sisi teknis, pasokan, distribusi, hingga regulasi. Pengujian juga dilakukan pada enam sektor pengguna mesin diesel, yakni otomotif, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, dan kereta api.

Selain mengakhiri impor solar, implementasi B50 diproyeksikan menghemat devisa sekitar Rp170 triliun pada 2026, meningkatkan nilai tambah minyak sawit mentah (CPO) menjadi sekitar Rp23,49 triliun, menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja, serta menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO₂.

Artikel Terkait