Jakarta, SAWIT INDONESIA - Pemerintah mendorong percepatan program B50 sebagai bagian dari strategi besar kemandirian energi nasional, di tengah upaya transformasi budaya kerja dan gerakan hemat energi guna merespons dinamika global.
Langkah ini tidak hanya difokuskan pada kebijakan jangka panjang, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat dalam penggunaan energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM), agar lebih efisien dan terukur.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa stok BBM nasional berada dalam kondisi aman dan stabil. Ia menegaskan, meskipun situasi ekonomi tetap terjaga, masyarakat perlu beradaptasi dengan pola konsumsi yang lebih bijak agar aktivitas tetap produktif.
Pemerintah mengimbau masyarakat menggunakan BBM secara wajar dalam keseharian, guna menjaga distribusi tetap adil dan stabil. Untuk itu, pengaturan pembelian dilakukan melalui sistem barcode MyPertamina, dengan batas maksimal pengisian hingga 50 liter per kendaraan per hari atau setara satu tangki penuh. Kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan umum dan angkutan barang.
“Pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha untuk tetap produktif dan berpartisipasi aktif dalam efisiensi energi. Pengaturan pembelian BBM melalui barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter ini untuk memastikan distribusi tetap terjaga,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31 Maret 2026).
Senada, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, meminta masyarakat tetap tenang karena pasokan energi nasional terjamin. Ia kembali menekankan pentingnya konsumsi BBM yang bijak.
Di sisi lain, pemerintah memastikan belum ada perubahan harga BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas, terutama kelompok ekonomi rentan.
Dalam konteks jangka panjang, pemerintah juga mengandalkan implementasi program B50, yakni pencampuran 50 persen biodiesel berbasis minyak kelapa sawit (CPO) dengan 50 persen solar. Kebijakan yang mulai berlaku 1 Juli 2026 ini ditargetkan mampu menekan penggunaan BBM fosil hingga 4 juta kiloliter (KL).
Airlangga menyebut, selain mengurangi impor solar, program ini juga berpotensi menghemat subsidi energi hingga Rp48 triliun dalam enam bulan pertama implementasi.
Lebih jauh, Bahlil optimistis kebijakan tersebut akan membawa Indonesia menuju surplus solar, seiring peningkatan kapasitas kilang domestik, termasuk melalui proyek RDMP di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dengan kombinasi kebijakan jangka pendek dan strategi struktural seperti B50, pemerintah berharap ketahanan energi nasional semakin kuat sekaligus mendukung efisiensi ekonomi secara berkelanjutan.














