Jakarta, SAWIT INDONESIA - Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir), Setiyono, mempertanyakan kebijakan Kementerian Kehutanan yang tidak memperhatikan hukum yang berlaku.
Pertanyaan itu didasarkan pada kondisi di mana lahan perkebunan sawit, yang selama ini menjadi tumpuan harapan menggapai kesejahteraan, dimasukkan dalam peta kawasan hutan. Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diberikan negara tidak diakui Kementerian Kehutanan.
"Di dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, jelas-jelas melindungi hak atas tanah. Pasal 68 ayat (4) Setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya sebagai akibat dari adanya ‘penetapan’ kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanggan yang berlaku. Artinya hak atas tanah sesuai UUPA diselesaikan aturan kehutanan, apalagi UUCK Pasal 110A dan 110B, tentu tidak nyambung," jelasnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, (23 Mei 2025).
Akibat dari pelanggaran konstitusi yang dilakukan Kementerian Kehutanan, di Riau lebih dari 40.000 hektar lahan masyarakat eks program transmigrasi yang sudah menjadi kebun sawit menghadapi risiko tidak bisa dijadikan agunan untuk kredit bank, dan berpotensi diplang atau disegel oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang bertugas memperbaiki tata kelola pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di kawasan hutan.
Lebih lanjut, Setiyono mengutarakan dengan adanya Satgas PKH pasca terbitnya Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kawasan Hutan, petani mengalami kepanikan. Lahan sudah 30 tahun bersertifikat, tiba-tiba ditunjuk sebagai kawasan hutan.
"Kami panik dan kaget, seperti kena jantungan. Lahan yang diklaim kawasan hutan berisiko tidak bisa diajukan untuk peremajaan sawit rakyat (PSR). Selain itu, lahan tersebut juga tidak bisa dijaminkan ke lembaga keuangan," ujarnya.
"Kami berharap kebijaksanaan pemerintah. Perpres ini untuk menyelesaikan peta kawasan hutan yang selama ini tidak valid dan tidak pernah diukur dengan benar di lapangan bukan tambah bikin panik dan susah rakyat," imbuh Setiyono.
Setiyono menilai penetapan kawasan hutan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah dengan memperhatikan hak atas tanah, bukan sebaliknya menilai dan mengabaikan hak pihak lain.
Petani panik
Kondisi yang sama juga diungkapkan petani lain yang tergabung dalam Koperasi Produsen Unit Desa Makmur Jaya Labuhan Batu Selatan (Labusel) yang memiliki anggota 770 orang, masing-masing memiliki hak atas tanah SHM 1990-an.
Kebijakan pemerintah tersebut dinilai sangat merugikan anggotanya yang tanah (lahannya) sudah memiliki SHM, dimasukkan dalam status kawasan hutan.
Ungkapan kesedihan dan kepanikan juga disampaikan Priyono yang memiliki lahan kebun eks plasma PT Perkebunan Nusantara V, di Rokan Hilir (Rohil). Keinginannya ikut program PSR tak kunjung kesampaian. Sebab, lahannya diklaim sebagai kawasan hutan, padahal lahan tersebut sudah SHM.
Hal sama juga dialami petani Kampar Riau, Syafrudin eks transmigran kiriman Presiden Soekarno pada tahun 1965 silam.
Di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pun terjadi. Syarifudin Sirait bersama 44 petani plasma lain di Pasir Mandoge, mengalami hal yang sama. Sudah mengelola kebun sawit selama puluhan tahun, tiba-tiba dinyatakan masuk dalam kawasan hutan. Ternyata hal tersebut juga dialami oleh 1.750 petani plasma di seluruh Indonesia. Tentu saja semua keberatan, Sebab, kebun PIR rata-rata sudah dikerjakan mulai tahun 1980-an.
"Lahan PIR pasti tidak sembarangan mengenai status lahan. Tempat kami, sudah keluar SHM-nya pada tahun 1992. Yang paling lambat tahun 1994," ungkapnya.
Pentingnya perlindungan hak atas tanah
Melihat kondisi ini, pakar hukum kehutanan dan pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Dr. Sadino, SH, MH mengutarakan pentingnya perlindungan hak atas tanah dalam penetapan kawasan hutan. Adalah hak yang telah dilekatkan atas tanah pada masyarakat seperti hak milik (HM), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), dan hak-hak lainnya wajib dilindungi negara.
"Pasalnya, hak-hak tersebut merupakan hak konstitusional sesuai Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Meskipun, jika itu masuk dalam penguasaan hutan, negara harus memperhatikan hak-hak tersebut. Negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional," kata Dr. Sadino.
Kementrian Kehutanan harus melakukan pengukuhan kawasan hutan secara benar agar tidak melanggar hak konstitusi. Tidak boleh sewenang-wenang dengan mengabaikan hak atas tanah. Ingat bahwa Putusan MK 45/PUU-IX/2011, Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011 dan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 membatasi kewenangan pemerintah dalam hal ini Menteri Kehutanan.
Dr. Sadino menilai, masalah ini muncul karena belum adanya satu peta nasional yang memadukan semua sektor yang terbagi dalam banyak kementerian. Ditambahkan, Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan baru muncul pada 1982 hingga 1986, sedangkan peta administrasi wilayah sebagai dasar pemberian hak atas tanah dan batas administratif sudah ada lebih dulu. Apalagi kalau kehutanan hanya berargumen dengan peta penunjukan ya legitimasinya diragukan.
"Overlapping peta pasti terjadi. Ini yang harus dicatat. Seringkali salah dipahami seolah Hak Atas Tanah seperti HGU mesti ada pelepasan kawasan hutan. Padahal kalau RT/RW Provinsi atau RT/RW Kabupaten/Kota bukan kawasan hutan ya tidak diperlukan pelepasan kawasan hutan. Apalagi di masa sebelum tahun 2000-an masih sedikit investor kebun," tegasnya.
Lebih lanjut, Dr. Sadino mengatakan UU Kehutanan mendefinisikan "hutan negara" dan "kawasan hutan negara", jelas di luar hak atas tanah, maka jelas pengertiannya. Kawasan hutan negara tidak termasuk hak atas tanah. Negara harus memperhatikan hak atas tanah sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak konstitusional warga negara.
"Hak atas tanah adalah produk penetapan pemerintah, maka terhadap hak atas tanah berlaku asas hukum presumptio justae causa (semua tindakan pemerintah adalah sah dan benar kecuali dibuktikan sebaliknya melalui pengadilan)," katanya.
Pada Pasal 4 Ayat (3) UU Kehutanan telah dinyatakan oleh MK 34 tahun 2011, pemerintah harus memperhatikan hak atas tanah yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Penyelesaian hak atas tanah dilakukan dengan tahap inventarisasi dan identifikasi hak-hak pihak ketiga adalah pengumpulan data kepemilikan. Kementerian Kehutanan mestinya tinggal menjalankan ketentuan Pasal 68 ayat (4). Setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan. Jika kompensasi tidak ada dana misalnya dengan enclave atau dikeluarkan melalui perubahan batas kawasan hutan, atau dengan residual approucht yang dilakukan oleh subyek hukum pemegang hak atas tanah secara existing di lapangan.
Sebab, Kementerian Kehutanan tidak menjalankan Putusan MK 34/PUU-IX/2011 dan Pasal 68 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan memperhatikan hak atas tanah, maka pengujian terhadap Pasal 110A dan 110B saat ini terjadi di Mahkamah Konstitusi No. 147/PUU-XXII/2024.














