• Selasa, 6 Oktober 2026
Berita Terbaru

Asosiasi Pabrik Sawit Mini dan Brondolan Usulkan Kaji Ulang Pembatasan Ekspor POME dan Residu Sawit

Jakarta, SAWIT INDONESIA - Gabungan Pengusaha Pabrik Kelapa Sawit Mikro Kecil Dan Menengah Indonesia (Gapkes Mikemindo) mendesak pemerintah meninjau ulang Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit, dimana dalam Permendag tersebut menekankan bahwa Pemerintah memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO), yang mulai diberlalukan pada tanggal 8 Januari 2025

Ketua Umum Gappkes Mikemindo M. Salim Simangunsong, mengatakan kebijakan tersebut telah mengakibatkan dampak yang cukup besar kepada para pelaku usaha PKS Mini (Mikro, Kecil dan Menengah) di seluruh Indonesia yang tergabung dan bernaung pada GAPPKES MIKEMINDO yang jumlahnya 527 unit, serta berdampak juga pada rantai pasoknya dalam hal ini petani kelapa sawit, dimana mereka saat ini kesulitan dalam menjual hasil produksi HACPO/CPO ALB tinggi.

Selain itu harganya juga turun drastis sehingga mengalami kerugian yang cukup besar, karena market HACPO/HAPOR ini mayoritas adalah untuk ekspor.

“Jika ini dibiarkan berlarut-larut tampa ada jalan keluarnya dikawatirkan ini akan memunculkan permasalahan sosial baru ditengah-tengah masyarakat dan mengakibatkan pengangguran ribuan orang, jika begini siapa yang akan bertanggung jawab, silahkan kementerian perdagangan turun ke bawah untuk melihat dampak langsung dari kebijakan tersebut,” ujarnya, Rabu (22/1/2025).

Jika alasan penerbitan Permendag Nomor 2 Tahun 2025 tersebut untuk menjamin ketersediaan kebutuhan pasar dalam negeri dan mendukung program pemerintah tentang mandatori Biodiesel 40% atau B40 sebagai bahan bakar nabati (BBN), GAPPKES MIKEMINDO menyambut baik dan mendukung penuh program tersebut karena sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto terkait ketahanan dan swasembada energi, serta target Pemerintah mencapai net zero emission di tahun 2060.

“Namun tentunya Permendang tersebut harus mengakomodir semua pihak termasuk rakyat kecil, jangan justru berpotensi mematikan usaha rakyat, jika penjualan ekspor POME dan HACPO/HAPOR dibatasi, maka sudah seharusnya PKS Mini dilibatkan dalam program mandatori biodiesel B40, B50 dan seterusnya,” jelasnya.

Dikatakannya, PKS Mini di seluruh Indonesia siap berkolaborasi dan bekerja sama, baik sebagai penyuplai bahan baku HACPO/HAPOR maupun untuk memproduksi FAME dan Biokatalis sehingga hasil produksi PKS Mini tetap bisa terserap dan keberlangsungan PKS Mini tetap bisa berjalan, sehingga cita-cita untuk mewujudkan Indonesia sebagai lumbung pangan dan energi dunia bisa terealisasi.

Artikel Terkait