• Rabu, 7 Oktober 2026
Berita Terbaru

Kementan Permudah Regulasi PSR, Siapkan Skema Pendapatan bagi Petani Sawit

Nusa Dua, SAWIT INDONESIA - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Abdul Roni Angkat, menegaskan bahwa pemerintah tengah melakukan reformasi besar-besaran dalam program peremajaan dan hilirisasi sawit nasional guna memastikan industri kelapa sawit tetap menjadi penopang ekonomi sekaligus berkelanjutan.

Roni mengungkapkan bahwa industri sawit kini telah mencakup 16,38 juta hektare dengan 42 persen di antaranya dikelola oleh pekebun rakyat. Sektor strategis ini menyerap sekitar 4,2 juta tenaga kerja langsung dan 12 juta tenaga kerja tidak langsung, menjadikannya salah satu tulang punggung ekonomi nasional.

“Penyederhanaan regulasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan langkah nyata untuk memudahkan petani mempercepat peremajaan kebun mereka,” ujar Roni saat berbicara dalam forum 21st Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2025 and 2026 Price Outlook di Bali, Kamis (13 November 2025).

Ia menuturkan, pemerintah telah memangkas berbagai hambatan administratif yang selama ini menghambat percepatan PSR. Jika sebelumnya petani harus memenuhi 14 persyaratan administratif, kini hanya dua syarat utama yang diperlukan. Proses verifikasi yang semula melalui tiga tahap kini cukup satu tahap saja, sementara seluruh proses pengajuan kini telah terintegrasi melalui sistem digital nasional.

Langkah deregulasi tersebut dilakukan untuk mengatasi rendahnya realisasi program PSR yang selama ini kerap jauh dari target. Menurut Roni, baru sekitar 19 persen dari target lahan yang berhasil diremajakan. “Kita sudah permudah dari sisi aturan, tapi masih banyak pekebun yang ragu melangkah. Sebagian khawatir soal pendapatan selama masa replanting,” ujarnya.

Untuk mengatasi kekhawatiran itu, Kementerian Pertanian menyiapkan skema pendampingan bersama Direktorat Jenderal Tanaman Pangan agar petani sawit bisa menanam komoditas cepat panen seperti padi gogo dan jagung selama masa replanting. Badan Urusan Logistik (Bulog) juga akan dilibatkan sebagai offtaker atau penjamin pembelian hasil, sehingga petani tetap memiliki sumber pendapatan sebelum tanaman sawit baru berproduksi.

“Kita ingin sawit rakyat bisa berkelanjutan, tapi juga petaninya tidak kehilangan penghasilan,” jelasnya.

Selain peremajaan, Roni juga menyoroti percepatan program hilirisasi sawit yang kini menjadi prioritas nasional. Pemerintah mendorong pembangunan fasilitas biodiesel, DMO minyak goreng, pabrik margarin, bio propylene glycol, serta unit pengolahan inti sawit di berbagai provinsi seperti Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kalimantan, dan Sulawesi Selatan. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan ratusan ribu lapangan kerja baru sekaligus meningkatkan kontribusi industri sawit terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Dengan skema pengembangan yang telah disusun, Roni menyebut potensi produksi nasional bisa mencapai 100 juta ton CPO per tahun dalam beberapa tahun ke depan, terutama dengan adanya tambahan 3 juta hektare lahan potensial yang dapat dioptimalkan.

Di sisi lain, ia menegaskan pentingnya memperkuat sertifikasi keberlanjutan melalui Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Saat ini, baru sekitar 800 perusahaan sawit yang telah bersertifikat ISPO dari total 3.000 perusahaan yang beroperasi di Indonesia. “Kami akan mengeluarkan surat edaran baru agar seluruh perusahaan mendapat informasi komprehensif dan mulai mempercepat sertifikasi keberlanjutan,” katanya.

Menurut Roni, keberhasilan hilirisasi dan sertifikasi akan menentukan daya saing industri sawit Indonesia di pasar global, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia yang tidak hanya produktif, tetapi juga berkelanjutan.

“Reformasi regulasi dan dorongan hilirisasi ini bukan hanya soal produksi, tetapi tentang masa depan sawit rakyat. Ini tentang memastikan kesejahteraan petani, ketahanan energi, dan komitmen kita terhadap sawit berkelanjutan,” pungkas Abdul Roni Angkat.

Artikel Terkait