Jakarta, SAWIT INDONESIA – Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI) menyambut baik putusan Panel World Trade Organization (WTO) yang mendukung posisi Indonesia terkait pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties) oleh Uni Eropa terhadap impor biodiesel asal Indonesia.
“Dukungan dari WTO adalah langkah positif dan berita bagus berkaitan perdagangan Indonesia ke luar negeri. Dukungan ini menjadi salah satu jalan untuk mendapatkan keadilan dalam perdagangan luar negeri,” ujar Catra de Thouars, Wakil Ketua Umum Bidang Promosi dan Komunikasi APROBI, dalam keterangannya, Sabtu (23 Agustus 2025).
Menurutnya, industri sawit menghadapi banyak tekanan dalam bentuk isu negatif dan kampanye hitam di luar negeri. Karena itulah, putusan panel WTO ini menjadi momentum baik bagi industri sawit termasuk biodiesel untuk melakukan kampanye positif.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia, pelaku industri, dan pakar hukum yang bekerjasama dengan baik dalam sidang WTO. Tanpa kerjasama dan kolaborasi yang baik, maka tidak mudah bagi Indonesia untuk menghadapi Uni Eropa terkait sengketa biodiesel. Tentu saja putusan ini juga memberikan nafas baru dan semangat bagi stakeholder karena masih ada tantangan lain seperti EUDR,” tambah Catra.
Terkait dampak putusan ini terhadap ekspor biodiesel ke Uni Eropa. Catra menjelaskan bahwa pelaku industri biodiesel masih fokus untuk mensukseskan program B40 dan mendukung persiapan B50 pemerintah. Walapun demikian, putusan WTO membuka akses pasar ekspor bagi sawit dan turunannya seperti biodiesel.
”Tentu, kami senang adanya market baru bagi ekspor biodiesel Indonesia sebagai upaya menopang devisa ekspor Indonesia,” jelasnya.
Catra menyarankan stakeholder Indonesia harus mewaspadai langkah Uni Eropa pasca putusan WTO ini, dan sebaiknya tetap fokus untuk ke depannya.
Sebagai informasi, dalam putusannya, Panel WTO merekomendasikan agar Uni Eropa menyelaraskan langkah-langkahnya dengan kewajiban yang berlaku berdasarkan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).
Uni Eropa merupakan pasar penting bagi produk minyak sawit dan biodiesel Indonesia, dimana Indonesia sendiri merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia. Keputusan Panel WTO tersebut menegaskan posisi Indonesia dalam memperjuangkan akses pasar yang adil bagi produk-produk unggulan nasional.
“Ini berita baik dimana Panel WTO mendukung Indonesia di dalam keputusan terkait dengan dikenakannya dumping duty biodiesel di Eropa. Sebagai konsekuensi dari keputusan Panel WTO tersebut, maka tentu Uni Eropa perlu untuk mencabut dumping yang diberikan. Nah kita Indonesia tinggal menunggu bagaimana Uni Eropa merespons terhadap keputusan Panel WTO tersebut,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan kepada awak media, Sabtu (23/08).
Terkait dengan putusan tersebut, Menko Airlangga sebagai salah satu pihak yang terlibat secara langsung dalam memperjuangkan kepentingan Indonesia terkait keputusan WTO atas kebijakan Uni Eropa tersebut menyampaikan apresiasi dan akan berupaya mempersiapkan langkah-langkah implementasi yang diperlukan secara terukur. Menko Airlangga juga menerangkan bahwa keputusan tersebut tentu menjadi katalisator bagi perkembangan komoditas andalan ekspor Indonesia.














